KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Menerapkan jurus bujuk rayu, seorang guru ilmu beladiri merenggut kesucian muridnya yang masih di bawah umur.
Kejadian di sebuah penginapan kawasan Tawangmangu itu, kini ditangani Polres Karanganyar atas laporan orang tua DA (15), sang murid.
AC (32), sang guru beladiri yang tercatat sebagai warga Masaran Sragen itu pun ditangkap petugas.
Baca Juga: Seorang Nenek Ditemukan Meninggal di Ladang, Saat Mencari Daun
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito, Selasa (18/1/2022) menjelaskan, terungkapnya kasus itu saat orang tua korban mengetahui isi chatting antara AC dan DA di aplikasi percakapan ponsel.
"Tersangka ditangkap 12 Januari 2022 dengan sangkaan melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," jelasnya.
Kronologi kejadian, bermula saat tersangka dan korban kerap bertemu saat berlatih bela diri di sebuah perguruan.
Baca Juga: Bertetangga dengan Suwarso, Rumah Sumarno Juga Disatroni Maling. Diduga, Pencurinya Orang yang Sama
Tersangka tertarik dengan paras ayu korban, lalu mendekati dan kerap mengajak komunikasi.
Kebetulan, rumah tangga tersangka dengan istrinya kurang harmonis.
Artikel Terkait
Obat Nyamuk Nyambar Kasur Busa, RumahSugiman Ludes. 3 Motor dan 3 Sertifikat Tak Terselamatkan
103 Keluarga Korban Bencana Alam Terima Santunan
Menyamar Jadi Anak Motor dan Ikut Nongkrong di Jalan. Ini Hasilnya
3 Manusia Silver Diamankan Satpol PP Karanganyar Saat Beraksi di Simpang Lima Bejen
Hari Gerakan Sejuta Pohon Sedunia. Seribu Bibit Pohon Ditanam untuk Lestarikan Lingkungan di Jenawi
3 Warga Layangkan Somasi ke Pemerintah Desa Berjo, Ngargoyoso