Dijanjikan Fee, Berakhir di Bui. Ini Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba di Malangjiwan

- Selasa, 18 Januari 2022 | 19:27 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti ungkap kasus peredaran sabu, dalam pers rilis di Mapolres Karanganyar, Selasa (18/1/2022).  (SMSolo/Irfan Salafudin)
Polisi menunjukkan barang bukti ungkap kasus peredaran sabu, dalam pers rilis di Mapolres Karanganyar, Selasa (18/1/2022). (SMSolo/Irfan Salafudin)

KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Dijanjikan fee Rp 10 juta, tapi malah berakhir di bui.

Nasib itu dialami AF alias Boncel (21), warga Singopuran, Kartasura, yang ditangkap polisi karena menyimpan ratusan gram sabu-sabu dan puluhan gram ganja.

Tersangka yang berperan sebagai kurir dan pemakai narkoba itu ditangkap 17 Desember 2021 di sebuah jalan kampung di Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, saat menaruh barang pesanan pelanggan.

Baca Juga: Kenal Sabu-Sabu dari Mantan Suami, Janda di Jaten Karanganyar Terciduk Polisi

Setelah ditangkap, tersangka digiring untuk menunjukkan barang haram lain yang disimpan di rumah kosnya, daerah Singopuran.

"Banyak barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka,"  kata Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito, dalam pers rilis di Mapolres Karanganyar, Selasa (18/1/2022).

Di antara barang bukti terdapat 158,91 gram sabu-sabu, yang sebagian sudah dikemas dalam paket kecil.

Kemudian 69,44 gram ganja kering, dua ponsel, empat timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu dan alumunium foil.

Baca Juga: Selama 2021, Kasus Kriminal di Karanganyar Meningkat. Khusus Narkoba, 38 Kasus Diselesaikan

Dari pengakuan tersangka, barang itu diperoleh dari Ajik, rekannya yang kini buron.

Tersangka mengambil di sebuah lokasi yang telah ditentukan Ajik.

Tersangka lalu diminta Ajik untuk membaginya menjadi beberapa paket, kemudian ditaruh ke sejumlah lokasi yang ditentukan untuk diambil pembeli.

Namun belum kelar tugas tersebut, tersangka keburu ditangkap polisi.

Baca Juga: Panas Postingan Medsos kok Merusak Rumah, Ya Ditangkap Polisilah

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika," kata Wakapolres.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X