Akhirnya, Buruh Sari Persada Terima Pesangon Rp 30 Juta

- Kamis, 20 Januari 2022 | 14:06 WIB
Komisi IV DPRD Sukoharjo gelar audensi dengan perwakilan perusahaan, karyawan PT Sari Persada Mandiri, Grogol, Kami (20/1). (SMSolo/Heru S))
Komisi IV DPRD Sukoharjo gelar audensi dengan perwakilan perusahaan, karyawan PT Sari Persada Mandiri, Grogol, Kami (20/1). (SMSolo/Heru S))

Sukoharjo, suaramerdeka-solo.com - Perjuangan enam buruh PT Sari Persada Mandiri/Sari Plastik Grogol dalam menuntut haknya, membuahkan hasil.

Enam karyawan yang di PHK secara sepihak itu, sebelumnya mengadu ke DPRD Kabupaten Sukoharjo dan ditemui Komisi IV.

Dwi Purwanti, koordinator dari enam buruh tersebut membenarkan sudah ada solusi terkait dengan persoalan dan tuntutan mereka. Meskipun, jika dilihat dari UU, masih jauh.

Baca Juga: Pasar Karangawen Ludes, Api Diduga Berawal dari Kios Bakso

"Dengan berat hati, kami menerima keputusan bahwa masing-masing menerima pesangon sebesar Rp 30 juta. Jumlah itu sebenarnya jauh jika dihitung dengan UU Ketenagakerjaan. Khususnya perihal masa kerja," jelas Dwi.

Namun demikian, kata dia, dengan berbagai pertimbangan, mereka mau menerima. Terlebih jika persoalan itu dibawa ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, membutuhkan waktu yang panjang.

"Hasil akhir tidak sesuai dengan harapan kami. tetapi kami enam orang dengan berat hati menerima," ungkapnya saat dihubungi.

Baca Juga: Buron Kasus Pembunuhan 3,5 Tahun, Ditangkap di Homestay usai Karantina

Terkait dengan pembayaran pesangon itu, Dwi mengatakan, paling lambat 30 hari ke depan pembayaran harus sudah selesai.

Terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sukardi Budi Martono membenarkan sudah ada kesepakatan mengenai pesangon.

"Tadi kami kembali melakukan hearing yang melibatkan perusahaan, karyawan, serta dinas. Keputusannya, masing-masing karyawan menerima pesangon Rp 30 juta," ujar politisi PDIP ini.

Baca Juga: Di PHK Sepihak, Karyawan PT Sari Persada Mandiri Sukoharjo Mengadu ke DPRD

Pihaknya akan terus memantau realisasi dari pembayaran pesangon tersebut. Sebab paling lambat 30 hari ke depan, pesangon itu harus sudah diberikan pada karyawan.

Untuk diketahui, enam karyawan PT Sari Persada Mandiri beberapa waktu lalu mendatangi DPRD untuk mengadukan nasib mereka. Sebab mereka di PHK secara sepihak oleh manajemen, dengan pesangon Rp 17,8 juta. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pabrik Plastik di Grogol Sukoharjo Terbakar

Minggu, 19 Maret 2023 | 07:49 WIB

Siswa SMPN 1 Grogol Kesurupan di Dalam Kelas

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:51 WIB
X