KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Tiga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo diminta keterangannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, terkait proses pembangunan dalam pengembangan Objek Wisata Telaga Madirda di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.
Kepala Kejari Karanganyar Mulyadi Sajaen melalui Kasi Intel Guyus Kemal mengatakan, pemeriksaan dilakukan Kamis (20/1), setelah ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan.
"Laporan dari masyarakat disampaikan awal Januari lalu. Intinya, ada dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan pengembangan Objek Wisata Telaga Madirda. Pemanggilan pengurus Bundes Berjo dalam rangka penyelidikan atas laporan tersebut," katanya, Selasa (25/1).
Saat datang ke Kejari, tiga pengurus Bumdes Berjo diminta membawa sejumlah dokumen. Antara lain dokumen biaya pemugaran tanah kas desa di sekitar Telaga Madirda, dokumen biaya pengurusan hukum, bukti setoran ke kas desa, bagi hasil air dan parkir, dan sebagainya.
"Dalam proses penyelidikan ini, kami juga telah melakukan pengecekan ke lokasi, seperti yang disampaikan dalam laporan. Semuanya masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Sementara itu, Bendahara BUMDES Berjo Winarno saat dihubungi mengatakan, agar konfirmasi terkait pemanggilan ke Kejari langsung kepada ketua Bumdes.
Namun ia mengakui, bahwa yang datang ke Kejari ada tiga orang. Yakni ketua, sekretaris dan bendahara Bundes. "Konfirmasi langsung sama ketua saja. Yang berwenang ketua," katanya. **
Artikel Terkait
BUMDes Berjo Bagi CSR, Kades: Jangan Dipakai untuk Membangun, Dipakai untuk Piknik Malah Dipersilakan
3 Warga Layangkan Somasi ke Pemerintah Desa Berjo, Ngargoyoso
Pengurus BUMDes Berjo Diperiksa Kejari Karanganyar. Terkait Dugaan Korupsi Dana BUMDes