SOLO, suaramerdeka-solo.com - Tak terima Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sekaligus Ketum Partai Gerindra dikatakan sebagai macan yang mengeong, DPC Partai Gerindra Solo laporkan Edy Mulyadi ke Polresta Surakarta.
Pengurus DPC Partai Gerindra Kota Surakarta melaporkan eks caleg PKS dan pemilik channel Youtube Bang Edy, ke Polresta Surakarta, Rabu (26/1/2022).
Pengaduan langsung dilakukan Ketua DPC Partai Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno didampingi para pengurus DPC Partai Gerindra Solo. Pengaduan tersebut bernomor: STBP/79/I/2022/Reskrim.
Baca Juga: Kasus Edy Mulyadi Naik ke Penyidikan. Jumat Edy Dipanggil
Ardianto mengatakan pengaduan yang dilakukan sebagai bentuk respons atas apa yang disampaikan Edy Mulyadi dan belakangan berkembang di media elektronik dan media sosial.
“Kami menyikapi apa yang beredar di media elektronik maupun medsos, saudara Edy Mulyadi atau Bang Edy, telah menyampaikan perihal pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto," jelasnya.
Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas, BRI Salurkan Beasiswa Bagi Insan Media
Kader Partai Gerindra gerah, terkait dengan kata-kata yang mencemooh Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan. Padahal Prabowo Subianto tidak pernah meminta jabatan tersebut.
“Dia sangat merendahkan Ketum kami ketika berbicara tidak tanggap, geblek. Ini yang membuat kami sangat emosi. Bahasa-bahasa seperti itu kan bukan bahasa elegan. Kita orang timur bahasanya tak boleh seperti itu. Seolah dia kebal hukum,” kata dia.
Baca Juga: Sepuluh Staf di Pemkab Sleman Positif Covid-19. Kontak Erat Bupati
Menurut Ardi pernyataan Edy yang menyebut Prabowo dulu ibarat macan Asia, tapi sekarang Menteri Pertahanan yang mengeong, sangat menyakiti para kader Partai Gerindra.
"Ini kan kayak bahasa dagelan, kayak bahasa orang prapatan yang tak pakai pendidikan,” terangnya.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pengaduan itu dilakukan kader Partai Gerindra Solo mendasarkan cuplikan video atau Youtube Bang Edy yang dinilai menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja dan membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Roki Alias Atok Eks Napiter Datangi Polsek Pasar Kliwon Solo, Ada Apa?
Tindakan itu diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Penyataan Edy Mulyadi Pantik Reaksi Warga Kalimantan. Panglima Tambak Baya Murka
Kecewa Honor 2 Tahun Tidak Dibayar, Mantan Guru Honorer di Garut Bakar Gedung Sekolahan
Polisi Terima 3 LP, 16 Pengaduan dan 18 Pernyataan Sikap terkait Ucapan Edy Mulyadi