WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Pemerintah berencana meniadakan tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 49/2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi hal itu, Bupati Wonogiri Joko 'Jekek' Sutopo lebih memilih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Segera Bentuk Satgas Mafia Tanah, Kejari Karanganyar Pastikan Seluruh Wilayah dalam Pantauan
"Kami lebih menunggu peraturan teknisnya seperti apa. Kira-kira solusinya apa dan bagai mana strategi yang bisa diterapkan," katanya, baru-baru ini.
Menurutnya, tenaga honorer selama ini memang sangat dibutuhkan. Sekarang ada lebih dari 1.000 tenaga honorer di Pemkab Wonogiri. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk membayar gaji mereka mencapai Rp 22 miliar per tahun.
Oleh karena itu, Bupati meminta seluruh pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk memberi pemahaman kepada para pegawai mengenai peraturan tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi ketegangan di kalangan pegawai honorer.
Baca Juga: Bareskrim Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Edy Mulyadi
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonogiri Haryono menerangkan, pemerintah tahun 2005 silam pernah menerbitkan PP 48/2005 tentang pengangkatan honorer jadi PNS.
Dalam PP tersebut sebenarnya sudah ada larangan mengangkat honorer. Tetapi, semua Pemda tetap merekrut tenaga honorer karena didesak kebutuhan.
Artikel Terkait
Penyelundupan Narkoba di Lapas Wonogiri Terungkap. Ternyata Ini Pelakunya
Alokasi Pupuk NPK Bersubsidi Turun di Wonogiri
Partai Gerindra Wonogiri Laporkan Edy Mulyadi ke Polres Wonogiri