SRAGEN, suaramerdeka-solo.com – Pengurus DPC Partai Gerindra dan anggota DPRD Kabupaten Sragen melaporkan Edy Mulyadi, karena dinilai menghina Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto, ke Polres Sragen.
Kedatangan mereka di Polres Sragen dipimpin Ketua DPC Partai Gerindra Dwi Wahyu Setyaningrum.
Dwi Wahyu Setyaningrum mengatakan, Edy Mulyadi dalam kanal youtube menyebut ketua umum Partai Gerindra dengan kata-kata yang dinilai kurang pantas.
Baca Juga: Waspada! ini Penyebab Henti Jantung di Usia Muda
Ujaran tersebut membuat para kader dan pengurus kecewa dan menyinggung hati. Tidak hanya di Kabupaten Sragen, tapi seluruh Indonesia.
”Kami laporkan secara pidana. Dia menyebut Pak Prabowo dengan kata-kata yang sangat merendahkan. Hal yang disampaikan itu membuat kami marah. Selain itu langkah ini wujud kesolidan kami kepada Pak Prabowo,” kata Wahyu.
Pihaknya mendesak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan dari para Kader Gerindra.
Baca Juga: Garang Saat Jumpa Pers Soal Jin Buang Anak Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Bareskrim
"Itu ujaran dan perkataan yang kurang baik bagi generasi bangsa,” tandas Wahyu.
Kuasa Hukum DPC Partai Gerindra Sragen dari Sukowati Law Office Amriza Khoirul Fachri menyampaikan berdasarkan hal-hal tersebut pihaknya mendesak penegak hukm untuk memeriksa dan menetapkan perbuatan terlapor merupakan tindak pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana JO Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana JO Pasal 27 ayat (3) UU ITEJO Pasal 310 Ayat 1 KUHP.**
Artikel Terkait
Jalan Antardesa Rusak Parah, Warga Tambal dengan Semen
Begal Payudara di Sragen Tertangkap, akan Diperiksakan ke Psikiater
Jembatan Mlokolegi Desa Celep Ambrol, Dua Pengendara Motor Terluka
Bareskrim Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Edy Mulyadi