Giliran DPC Gerindra Sragen Laporkan Edy Mulyadi

- Jumat, 28 Januari 2022 | 22:05 WIB
Pengurus DPC dan kader Partai Gerindra melaporkan perbuatan Edy Mulyadi yang dinilai menghina Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, ke Polres Sragen, Jumat (28/1). (SMSolo/Basuni)
Pengurus DPC dan kader Partai Gerindra melaporkan perbuatan Edy Mulyadi yang dinilai menghina Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, ke Polres Sragen, Jumat (28/1). (SMSolo/Basuni)

 

SRAGEN, suaramerdeka-solo.com – Pengurus DPC Partai Gerindra dan anggota DPRD Kabupaten Sragen melaporkan Edy Mulyadi, karena dinilai menghina Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto, ke Polres Sragen.

Kedatangan mereka di Polres Sragen dipimpin Ketua DPC Partai Gerindra Dwi Wahyu Setyaningrum.

Dwi Wahyu Setyaningrum mengatakan, Edy Mulyadi dalam kanal youtube menyebut ketua umum Partai Gerindra dengan kata-kata yang dinilai kurang pantas.

Baca Juga: Waspada! ini Penyebab Henti Jantung di Usia Muda

Ujaran tersebut membuat para kader dan pengurus kecewa dan menyinggung hati. Tidak hanya di Kabupaten Sragen, tapi seluruh Indonesia.

”Kami laporkan secara pidana. Dia menyebut Pak Prabowo dengan kata-kata yang sangat merendahkan. Hal yang disampaikan itu membuat kami marah. Selain itu langkah ini wujud kesolidan kami kepada Pak Prabowo,” kata Wahyu.

Pihaknya mendesak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan dari para Kader Gerindra.

Baca Juga: Garang Saat Jumpa Pers Soal Jin Buang Anak Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

"Itu ujaran dan perkataan yang kurang baik bagi generasi bangsa,” tandas Wahyu.

Kuasa Hukum DPC Partai Gerindra Sragen dari Sukowati Law Office Amriza Khoirul Fachri menyampaikan berdasarkan hal-hal tersebut pihaknya mendesak penegak hukm untuk memeriksa dan menetapkan perbuatan terlapor merupakan tindak pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana JO Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana JO Pasal 27 ayat (3) UU ITEJO Pasal 310 Ayat 1 KUHP.**

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Pengedar Shabu Ditangkap Polres Sragen

Rabu, 7 Juni 2023 | 15:50 WIB

Ini Daftar Pemenang Sragen Award 2023

Selasa, 6 Juni 2023 | 21:00 WIB
X