Dugaan Penyimpangan Pengembangan Telaga Madirda, Kejari Panggil 4 Pengurus Bumdes Berjo

- Senin, 31 Januari 2022 | 09:15 WIB
Objek Wisata Telaga Madirda, Berjo, Karanganyar  (SMSolo/jatengprov.go.id)
Objek Wisata Telaga Madirda, Berjo, Karanganyar (SMSolo/jatengprov.go.id)

KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akan memanggil sejumlah pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo, dalam pemeriksaan lanjutan dugaan penyimpangan proses pembangunan dan pengembangan Objek Wisata Telaga Madirda.

Sebelumnya, Kejaksaan telah meminta keterangan dari pejabat pembuat komitmen (PPK), sekretaris dan bendahara Bumdes Berjo, terkait masalah tersebut.

Tidak menutup kemungkinan, Kepala Desa Berjo nantinya juga dipanggil untuk diperiksa.

Baca Juga: 3 Warga Layangkan Somasi ke Pemerintah Desa Berjo, Ngargoyoso

Kepala Kejari Karanganyar Mulyadi Sajaen melalui Kasi Intel Guyus Kemal mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada penyimpangan dalam penggunaan dana atau tidak di internal Bumdes.

"Rencananya ada empat orang yang akan diperiksa. Semuanya pengurus Bumdes. Yang kami periksa adalah yang menjadi panitia dalam pengembangan Bumdes," katanya.

Apakah kepala desa lama atau yang saat ini menjabat juga akan diperiksa?

Baca Juga: BUMDes Berjo Bagi CSR, Kades: Jangan Dipakai untuk Membangun, Dipakai untuk Piknik Malah Dipersilakan

Kasi Intel mengatakan, perkembangan pemeriksaan nantinya mengarah pada kepala desa dan perangkat desa.

"Nanti arahnya ke situ. Sebab dalam pengelolaan Bumdes, kepala desa juga bersinggungan," jelasnya.

Sebelumnya, PPK, sekretaris dan bendahara Bumdes Berjo telah diperiksa Kejaksaan pada Kamis (20/1/2022).

Mereka diperiksa, setelah ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana dalam proses pembangunan pengembangan Objek Wisata Telaga Madirda.

Ab65Baca Juga: Diduga Rem Blong, Bus Wisata Terperosok di Jalan Tembus Tawangmangu-Magetan

Laporan tersebut diterima Kejaksaan pada awal Januari 2022.

Saat datang ke Kejari, tiga orang tersebut diminta membawa sejumlah dokumen. Antara lain dokumen biaya pemugaran tanah kas desa di sekitar Telaga Madirda, dokumen biaya pengurusan hukum, bukti setoran ke kas desa, bagi hasil air dan parkir, dan sebagainya.*

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X