WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Lima Perda di Kabupaten Wonogiri disetujui untuk dihapus.
Keputusan diambil pada rapat paripurna Raperda Pencabutan Beberapa Perda Kabupaten Wonogiri di graha paripurna DPRD Wonogiri, Senin (31/1/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri Sriyono didampingi Ketua Pansus Rusdiana mengatakan, lima Perda yang perlu dicabut, yaitu Perda no 8/2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Baca Juga: 2023 Tak Ada Tenaga Honorer, Pemkab Wonogiri Masih Menunggu Petunjuk Teknis
Selain itu, Perda no 9/2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri, Perda no 1/2016 tentang Keuangan Desa, Perda no 15/2016 tentang perubahan atas Perda no 1/2016 tentang Keuangan Desa, dan Perda no 2/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Rusdiana menerangkan, kelima perda itu harus dihapus karena bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Ada yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP), Undang undang dan sebagainya," katanya.
Baca Juga: Partai Gerindra Wonogiri Laporkan Edy Mulyadi ke Polres Wonogiri
Perda no 8/2006 perlu dicabut karena petunjuk teknis pemberian bantuan keuangan kepada partai politik telah diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Yakni Perbup no 22/2021 tentang Hibah Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Artikel Terkait
Melestarikan Wayang Beber, Wayang Kuno Berbahan Daluang
Alokasi Pupuk NPK Bersubsidi Turun di Wonogiri
Obor PeSOnas 2022 Singgah di Karanganyar, Jelang Event Perdana pada Juli Mendatang
Lima Siswa SMK 2 dan Dua Siswa SMA 2 Wonogiri Positif Covid-19
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Edy Mulyadi Ditahan