Kasus Dugaan Korupsi BKK Karanganyar: Dua Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan

- Jumat, 4 Februari 2022 | 19:48 WIB
Ari Santoso, penasihat hukum dua tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit di PD BKK Karanganyar, memperlihatkan salinan surat permohonan penangguhan penahanan, Jumat (4/2/2022).  (SMSolo/Irfan Salafudin)
Ari Santoso, penasihat hukum dua tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit di PD BKK Karanganyar, memperlihatkan salinan surat permohonan penangguhan penahanan, Jumat (4/2/2022). (SMSolo/Irfan Salafudin)

Karanganyar, suaramerdeka-solo.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di PD BKK Karanganyar, Manis Subakir dan Sutanto, mengajukan Penangguhan penahanan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Surat permohonan Penangguhan penahanan disampaikan Jumat (4/2/2022), oleh penasehat hukum kedua tersangka, Ari Santoso.

"Kami ajukan Penangguhan penahanan, karena salah satu klien kami sakit, berdasarkan keterangan dokter," kata Ari Santoso.

Baca Juga: Kejari Karanganyar Tahan Dua Mantan Direktur BKK

tersangka Manis Subakir, mantan direktur utama, menderita penyakit jantung dan diabetes. Sehingga setiap hari harus minum obat.

"Surat pengajuan Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan ke Kejari. Kami minta agar dijadikan tahanan kota," jelasnya.

Apalagi selama proses penyelidikan, kedua kliennya tersebut kooperatif dan selalu datang, setiap dipanggil tim penyidik.

"Kedua klien kami tidak pernah mangkir jika dipanggil untuk diperiksa," tuturnya.

Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Pengembangan Telaga Madirda, Mantan Dirut Bumdes Berjo Diminta Keterangan

Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal saat dikonfirmasi mengatakan akan mengkaji pengajuan Penangguhan penahanan tersebut.

"Kami kaji dulu, adanya surat permohonan Penangguhan penahanan ini. Apa dasar pengajuannya. Baru nanti diputuskan, apakah pengajuan disetujui atau tidak," katanya.

Seperti diberitakan, Kejari Karanganyar menahan mantan Dirut PD BKK Karanganyar Manis Subakir dan mantan Direktur Umum Sutanto, terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit.

Baca Juga: Kejari Karanganyar Eksekusi Terpidana Kasus Penganiayaan

Keduanya ditahan mulai Kamis (3/2/2022) hingga 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas 1 Surakarta.

Sedangkan sidangnya di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Semarang.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengurus BUMDes Berjo Digugat Warganya

Jumat, 17 Maret 2023 | 20:12 WIB
X