KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Empat orang diminta keterangannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo, Selasa (8/2).
pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian penyelidikan yang dilakukan Kejari, usai menerima laporan dugaan penyimpangan dana pada awal Januari 2022 lalu.
Sebelumnya, sejumlah saksi telah diminta keterangannya oleh penyidik Kejari.
Baca Juga: Pengumuman! Underpass Makamhaji akan Ditutup Total. Catat Jadwalnya
Empat orang yang diperiksa adalah Sugino dan Mulyono selaku warga Desa Berjo, Kadus Tlogo Suparso dan Sekdes Berjo Wahyu Budi Utomo.
Ditemui usai pemeriksaan, Sugino dan Mulyono mengatakan, poin yang ditanyakan dalam pemeriksaan antara lain terkait pemakaian dana Rp 795 juta untuk penyelesaian masalah hukum.
"Yang ditanyakan berkaitan dengan laporan pertanggung jawaban (Lpj) 2020, salah satunya dana Rp 795 juta untuk penyelesaian masalah hukum," kata Mulyono.
Baca Juga: Paguyuban Kades Datangi Gedung DPRD Boyolali, Ternyata Untuk Ini
Namun dia tidak merinci soal jawaban yang disampaikan ke penyidik. "Sudah kami sampaikan ke Kejaksaan," ujarnya.
pemeriksaan berlangsung sekitar 25 menit. "Ada empat orang yang diminta keterangan. Yang dua lagi Kadus Tlogo Suparso dan Sekdes Berjo Wahyu Budi Utomo. Waktu pemeriksaannya hampir bersamaan," imbuh mereka.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal mengatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah saksi sudah diminta keterangan untuk keperluan penyelidikan kasus tersebut. **
Artikel Terkait
BUMDes Berjo Bagi CSR, Kades: Jangan Dipakai untuk Membangun, Dipakai untuk Piknik Malah Dipersilakan
Pengurus BUMDes Berjo Diperiksa Kejari Karanganyar. Terkait Dugaan Korupsi Dana BUMDes
Dugaan Penyimpangan Pengembangan Telaga Madirda, Kejari Panggil 4 Pengurus Bumdes Berjo
Dugaan Penyimpangan Pengembangan Telaga Madirda, Mantan Dirut Bumdes Berjo Diminta Keterangan