SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Satgas Khusus (Satgasus) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan aset dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penyitaan aset pada kasus tipikor LPEI tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,6 triliun dilakukan di wilayah hukum Kejari Sukoharjo dengan tersangka Johan Darsono.
Plt Kajari Sukoharjo Agita Tri Moertjahjanto didampingi Kasi Intel Haris Widiasmoro mengatakan, JD diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Baca Juga: Apa itu Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Narkotika? Ini Uraiannya
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD berupa tiga bidang tanah.
"Penyitaan tiga bidang tanah tersebut berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Nomor : 30/Pen.Pid/2022/PN.SKH dan perintah penyitaan Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 11 Januari 2022," jelas Kajari.
Baca Juga: Resmi! Timnas Batal Ikuti Piala AFF U23 di Kamboja
Aset-aset tanah yang disita tersebut adalah:
1. Sebidang tanah Luas 5195 m², SHM nomor 736 an. Johan Darsono di Desa Gedangan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo.
Artikel Terkait
Sepanjang Tahun 2021 Kejari Sukoharjo Terima 252 SPDP
Lagi, Kejari Sukoharjo Tahan Mantan Direktur BKK Weru
Pegawai dan Karyawan Kejari Sukoharjo Ikuti Vaksin Booster. Tren Kasus Covid Naik
Pemkab - Kejari Sukoharjo Tekan Kerjasama Bidang Perdata dan TUN
Tersangka Perdagangan Daging Anjing Dilimpahkan ke Kejari