SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo menindak tegas pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau yang sering disebut ODOL (Over Dimension Over Load).
Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana menuturkan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan juga pengguna jalan yang lain.
“Iya benar, anggota Satlantas Polres Sukoharjo telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.” Ungkap AKP Heldan mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Baca Juga: Piala Gibran, Siwo PWI Solo Dicukur DKI Jakarta dengan Skor 5:1
"Bahkan pada bulan Februari 2022 ini, kami sudah melaksanakan penindakan kepada sembilan pelanggaran ODOL," tambahnya.
Kasat Lantas menjelaskan, pengemudi truk ditindak tegas dengan Tilang karena melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
"Sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di Jalan Raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan."
Baca Juga: Kota Solo akan Ulang Tahun, Ini Link Twibbon dan Filosofi Angka 277
Disamping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.
Pihaknya mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselematan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Dengan penindakan tersebut, Kasat Lantas berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang. **
Artikel Terkait
Kabupaten Sukoharjo Catatkan 3 Kasus Kematian Covid-19
Kirab Obor Virtual dan Ekspresi Seni Budaya PeSONas 2022 Sampai di Sukoharjo
Kasus Positif Covid di Sukoharjo Tembus 537
Antisipasi Laka Lantas, Polres Sukoharjo Lakukan Pengecekan Kendaraan dan Edukasi Sopir
Sehari, Sukoharjo Catatkan 125 Kasus Baru Covid