Simpan Sabu di Belakang Lemari, Nanang Warga Kedawung, Sragen Ditangkap

- Minggu, 13 Februari 2022 | 18:50 WIB
ilustrasi Sabu Sabu
ilustrasi Sabu Sabu

SRAGEN, suaramerdeka-solo.com -Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku adalah Nanang Trimulyanto (36), warga Dukuh Brambang RT 28, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1,02 gram sabu-sabu.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal tatkala anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi, bahwa di Dusun Brambang ada seseorang telah menyalahgunakan memakai dan mengdarkan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Dua Anak Meninggal karena DB, Masyarakat Diminta Giatkan PSN

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kepolisian langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas mengintai salah satu rumah yang dicurigai dan menangkap pelaku.

Setelah dilakukan penggledahan badan pelaku tidak terbukti membawa narkoba tersebut. Tetapi petugas tidak mudah dikelabuhi, selanjutnya petugas menggledah rumah kosong itu.

Penggeledahan membuahkan hasil. Petugas menemukan dua plastik clip bening, didalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Kemnaker: JHT Merupakan Program Pelindungan Sosial Jangka Panjang

"Pelaku sengaja menyembunyikan di dalam rumah bagian dapur. Agar sulit ditemukan, barang bukti ditempel menggunakan lakban di belakang lemari,” tandas AKP Rini, Kasat Narkoba Polres Sragen.

Pelaku sendiri ditangkap di rumah kosong milik salah satu warga Desa Wonokerso pada Rabu (9/2) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu dengan status pengguna. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa 1,02 gram sabu-sabu,” jelas AKP Rini.

Baca Juga: Napak Tilas Sang Adipati: Bersepeda Klasik, Mengenang Ketokohan KGPAA Mangkunegara VI

Menurut pengakuan pelaku di hadapan petugas, barang haram tersebut dibeli dari wilayah Solo dengan harga Rp 800 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menahan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti.

Yakni dua klip sabu dengan total berat 1,02 gram dan sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X