SOLO, suaramerdeka-solo.com - Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyelenggarakan acara Ngobrol Bareng IKA FH UNS ke-11 dengan tema ‘Pinjaman Online (Pinjol) Berbahaya?’.
Kegiatan digelar daring melalui Zoom Cloud Meeting.
Acara tersebut dihadiri oleh tiga orang narasumber, yaitu Dr Yudho Taruno Muryanto (Dosen FH UNS yang juga seorang Pakar Hukum Perdata), Irhamsyah, SH (Deputi Direktur OJK Bidang Penyidikan di Industri Jasa Keuangan) serta Kombes Pol Wiji Suwartini, SH, SE MH (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Jatim).
Baca Juga: Dua Anak Meninggal karena DB, Masyarakat Diminta Giatkan PSN
Mewakili IKA FH UNS, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH MH mengatakan pinjol sudah menjadi isu nasional yang tidak hanya dapat dilihat dari aspek hukum.
Namun juga dari aspek psikososial adanya kebutuhan dan digital trust.
Cara untuk melawan pinjol tidak bisa hanya dengan aspek hukum, tetapi harus ada sarana yang menyediakan mekanisme mendapatkan uang dengan mudah, pinjam di Koperasi misalnya.
"Atau mekanisme lewat jaring pengaman sosial atau social safety net,” ujarnya.
Baca Juga: Kemnaker: JHT Merupakan Program Pelindungan Sosial Jangka Panjang
Dari kasus-kasus pinjol yang ditemukan dan mendominasi, Kombes Pol Wiji menceritakan banyak dampak negatif yang ditimbulkan khususnya karena keterlambatan pembayaran atau sebenarnya dia tidak meminjam tetapi secara tiba-tiba memperoleh tagihan yang biasanya disertai kekerasan.
Artikel Terkait
Pinjol Yang Menyebabkan Ibu Rumah Tangga di Wonogiri Bunuh Diri Terungkap
Lima Laporan Kasus Pinjol Ilegal Masuk Polres Boyolali Dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Bingung Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal? Begini Kata Pakar Manajemen UNS