Berdasarkan legalitasnya terdapat 103 Fintech Lending (dikenal dengan Pinjol) legal yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Untuk mendeteksi kelegalitasannya secara sederhana, Irhamsyah membagikan tips yaitu dengan melihat daftar Pinjol legal melalui official instagram @ojkindonesia atau menanyakan dalam layanan telepon 157, serta meningkatkan literasi untuk menambah pengetahuan memilih Pinjol.
Ia menyatakan untuk menyikapi Pinjol, ada 4 hal yang disarankan. Yang pertama pinjam kepada yang berizin dan diawasi oleh OJK. Kedua, meminjam dana sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Baca Juga: Rentan Kecelakaan, Polres Sukoharjo Tindaktegas Truk ODOL
Yang ketiga meminjam untuk keperluan produktif karena pinjam itu pasti beban, dan pahami manfaat pembiayaan jangka waktu serta resiko.
Ia menyatakan, fenomena Pinjol sama halnya dengan transformasi atau cara berpikir dari konvensional menjadi baru dan digitalisasi yang merupakan pemanfaatan teknologi untuk mempermudah aktivitas.
Salah satu transformasi di sektor keuangan yaitu finansial teknologi. Namun, melihat dari banyaknya kasus pempublikasian data diri dengan sengaja tanpa hak Dr. Yudho berpendapat bahwa seberapa jauh data bisa diakses tanpa membedakan ranah privat dan publiknya merupakan masalah dari fenomena ini. **
Artikel Terkait
Pinjol Yang Menyebabkan Ibu Rumah Tangga di Wonogiri Bunuh Diri Terungkap
Lima Laporan Kasus Pinjol Ilegal Masuk Polres Boyolali Dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Bingung Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal? Begini Kata Pakar Manajemen UNS