Sukoharjo, suaramerdeka-solo.com - Kalangan buruh di Kabupaten Sukoharjo menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Sukoharjo, ketua Forum Peduli buruh Sukoharjo menyatakan, dia menolak aturan tersebut.
"Jelas kami menolak aturan ini karena sangat merugikan buruh. Terlebih bagi buruh yang di PHK," ujarnya saat dihubungi suaramerdeka-solo.com, Minggu (13/2).
Baca Juga: Kemnaker: JHT Merupakan Program Pelindungan Sosial Jangka Panjang
Menurutnya, banyak buruh yang bekerja dengan sistem kontrak. Sehingga ketika kontrak sudah habis dan tidak diperpanjang, peraturan itu sangat merugikan.
Di samping itu, bagi buruh yang sudah di PHK dan belum mendapatkan pekerjaan lagi, sangat membutuhkan uang untuk memulai usaha atau modal. Karena itu jika pencairan JHT baru bisa dilakukan di usia 56 tahun, jelas merugikan.
Baca Juga: Di Klaten Minyak Goreng Langka, Ini Kata Disdagkop UMKM
"Kami sudah diskusi dengan teman-teman buruh dan menolaknya. Kami juga berencana menggelar aksi," tandasnya. **
Artikel Terkait
Aturan Baru JHT Bikin Geger, Berikut Isi Aturannya
ASPEK Indonesia Nilai Aturan Baru JHT cair 56 Tahun, Merugikan
Petisi Tolak Permenaker Soal JHT Ditandatangani 218 Ribu Orang Lebih