KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Postingan di media sosial tidak jarang berakhir dengan gugatan pidana, karena tak paham Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk itulah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Klaten mengadakan pengenalan penggunaan media sosial yang baik dan bijak di aula Dinas Kominfo Klaten, Senin (14/2/22).
Acara dihadiri sekitar 60 orang dengan protokol kesehatan. Kegiatan itu juga digelar secara virtual dan disaksikan pengurus DWP se-Klaten dari masing-masing kecamatan di Klaten.
Baca Juga: Pangdam IV Diponegoro Wanti-wanti Penyemaian Ideologi Radikalisme di Medsos
"Acara ini, digelar karena DWP Klaten ingin mengajak anggota DWP dan masyarakat untuk bijak bermedia sosial, kan ada etika dan aturan yang harus dipahami," kata Ketua DWP antar waktu, Efi Jajang Prihono.
Panitia mendatangkan dua narasumber yakni Kepala Dinas Kominfo Amin Mustofa yang memaparkan materi tentang "Etis Bermedia Digital" dan Pinandita Bima Mahendra juga dari Kominfo Klaten yang mengulas "Bijak Bermedsos, Cermin Budaya Bangsa."
Baca Juga: Air Waduk Pidekso Sudah Melimpas, Permukaan Mencapai 185 Meter DPL
Amin Mustofa mengatakan bahwa bermedia sosial itu seperti memegang pisau. Bila digunakan dengan benar maka akan bermanfaat, namun bila berada di tangan yang salah maka bisa membahayakan.
Banyak keuntungan dengan bermedia sosial, yakni untuk personal branding, berbagai informasi, mengembangkan minat dan bakat, menambah jaringan, bergabung dalam komunitas dan mendapat penghasilan.
Baca Juga: Keropos, Talut Lapangan Tagung di Desa Berjo, Ngargoyoso Ambrol
Artikel Terkait
Bersihkan Rawa Jombor, Sejumlah Pekerja Terluka Kena Kawat Bekas Gethek
Tambah Lagi 74 Kasus Positif, Kodim Klaten Gencar Distribusikan 4.377 Paket Obat
Minyak Goreng bersubsidi Langka, di Klaten Pembelian Dibatasi
Di Klaten Minyak Goreng Langka, Ini Kata Disdagkop UMKM