Komisi C Desak Pembangunan Masjid Agung Kelar Seratus Persen pada 20 Februari 2022

- Rabu, 16 Februari 2022 | 20:53 WIB
Pembangunan Masjid Agung Karanganyar belum kelar seratus persen.  (SMSolo/Irfan Salafudin)
Pembangunan Masjid Agung Karanganyar belum kelar seratus persen. (SMSolo/Irfan Salafudin)

KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Komisi C DPRD Karanganyar mendesak agar pembangunan Masjid Agung kelar seratus persen, saat batas akhir perpanjangan kontrak kerja, 20 Februari 2022.

Ketua Komisi C Hanung Turwaji, usai sidak ke proyek Masjid Agung Karanganyar pada Rabu (16/2/2022) mengatakan, sebagian besar pekerjaan saat ini tinggal tahap finishing.

"Dari pemantauan kami, perlengkapan pendukung, termasuk tiga lift sudah berfungsi. Empat payung di halaman juga bisa difungsikan, saat diuji coba," katanya.

Baca Juga: Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Diperpanjang Lagi 40 Hari

Namun dari sisi kualitas bangunan, ada beberapa bagian yang perlu disempurnakan.

"Kami minta, kontraktor menyempurnakan pekerjaan, serta memperhatikan kualitas pekerjaan," tandasnya.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karanganyar Titis Sri Jawoto menjelaskan, dari sidak Komisi C ada beberapa kesimpulan.

Baca Juga: Bupati Minta Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Harus Selesai!

"Ditekankan agar saat perpanjangan kontrak berakhir, pekerjaan selesai seratus persen. Jika ada kekurangan kecil, seperti finishing kurang rapi, ada keramik pecah, bekas cat, aci tidak halus, diminta untuk diperbaiki pada masa pemeliharaan," jelasnya.

Masa pemeliharaan bangunan berlangsung selama 180 hari, terhitung setelah kontrak berakhir, 20 Februari 2022.

"Konsultan pengawas nanti akan menghitung detail, kekurangan secara kualitatif dan kuantitatif yang belum terpenuhi saat masa pengerjaan berakhir, untuk dijadikan rekomendasi seberapa besar nilai yang harus dibayar kontraktor," tuturnya.

Baca Juga: Kebut Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung, 350 Pekerja Dilibatkan. Pekerjaan Dilembur Siang-Malam

Pembayaran sisa pekerjaan yang digarap di masa perpanjangan, yakni sejak 27 Desember 2021 hingga 20 Februari 2022, juga dihitung dengan berbasis rekomendasi dari konsultan pengawas.*

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X