SRAGEN, suaramerdeka-solo.com - Penggugat dan tergugat dalam kasus gugatan hak cipta cukai rokok di Pengadilan Niaga Semarang akan menghadirkan Saksi Ahli.
Penggugat Feybe F Goni dan tergugat dari PT Pura Nusa Persada akan sama-sama menghadirkan Saksi Ahli Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
"Sidang lanjutan akan digelar Kamis (24/2) mendengarkan keterangan Saksi Ahli," terang Feybe F Goni, selaku penggugat dalam keterangan pers.
Baca Juga: Melihat Geliat Pasar Legi Jatinom, Klaten. Dari Panci Sampai Onderdil Mobil Ada
Koordinator Koalisi Masyarakat Peduli Hak Intelektual (KOMPHAEIN) Mario Prakosa tegas mengatakan agar majelis hakim yang mengadili perkara itu bersikap netral.
Menurut Mario Prakosa persoalan gugatan itu sudah diketahui khalayak yang melihat persidangan langsung, maupun lewat medsos, twitter, instagram dan media on line.
"Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang dipimpin P Sitorus menangani perkara itu dengan adil, " ujar Mario Prakosa.
Baca Juga: Talut Longsor di Recosari, Boyolali Kota, Timpa Rumah di Bawahnya
Perkara itu menarik perhatian khalayak karena dibalik hingar bingar kampanye pemberantasan rokok ilegal, ternyata ada peredaran rokok yang pita cukainya milik Hak Karya Intelektual (HKI) orang lain yang belum mendapat kompensasi ganti rugi.
Feybe Fince Goni selaku pemegang hak ekonomi atas hak cipta pita cukai tembakau/ rokok itulah yang menggugat PT Pura Nusa Persada di Kudus.
Baca Juga: Antrean Online di RS, Efisienkan Waktu Pelayanan dan Tekan Penularan Covid-19
gugatan atas dugaan pelanggaran Hak Cipta melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang itulah yang menjadi perbincangan publik. **
Artikel Terkait
Pemegang Hak Cipta Cukai Rokok Ajukan Gugatan Ganti Rugi
Simpan Sabu di Belakang Lemari, Nanang Warga Kedawung, Sragen Ditangkap
Optimistis dengan Status Level 2, Sragen Tetap Gelar PTM
Kades di Sragen Curhat Jalan Rusak ke Anggota Komisi IV DPRD Jateng
Sidak Toko Modern, Ketua Komisi II DPRD Sragen Tidak Temukan Minyak Goreng