Tiga Warga Sragen dan Karanganyar Gagal Selundupkan Sabu di Wonogiri

- Selasa, 22 Februari 2022 | 20:15 WIB
Barang bukti sabu-sabu. (SMSolo/Dok)
Barang bukti sabu-sabu. (SMSolo/Dok)

WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba.

Mereka tertangkap saat hendak menjual narkoba jenis sabu di jalan raya Wonogiri-Karanganyar. Tepatnya di depan toko Dusun Sambirejo, Desa Wonokerto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Jumat (18/2).

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatreskoba AKP Dimas Bagus Pandoyo dan Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan, mereka berinisial MI (17), AR (28) dan DA (27).

Baca Juga: Kades Berjo Datang Penuhi Panggilan Kejari Karanganyar

"Mereka warga Sragen dan Karanganyar," katanya, Selasa (22/2).

Penangkapan itu bermula saat tim Satresnarkoba Polres Wonogiri melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Wonogiri, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat melintas di di jalan raya Wonogiri-Karanganyar, tepatnya di depan toko Dusun Sambirejo, Desa Wonokerto Wonogiri, petugas mencurigai sebuah mobil Nissan Grand Livina yang diparkir di tepi jalan.

Baca Juga: Warga Kecamatan Grogol Tolak Pembangunan Holywings di Solo Baru. DPRD Sukoharjo Beri Dukungan

Tidak lama kemudian, seorang perempuan keluar dari mobil tersebut. Petugas yang curiga lalu mendekati perempuan itu.

Namun, dia justru berusaha kabur. Beruntung petugas sigap sehingga dapat menangkap perempuan berinisial MI itu.

Polisi yang menginterogasi mendapatkan satu paket sabu dibungkus kertas tisu dan dilakban. Di dalamnya terdapat plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu.

Baca Juga: Taj Yasin Lantik Pengurus Santri Gayeng Nusantara Klaten, Sukoharjo dan Boyolali

Dari keterangan MI, sabu itu hendak diberikan kepada seseorang atas perintah AR. Adapun DA berperan mencari sabu tersebut. Ketiganya kini ditahan di Polres Wonogiri.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dua paket kecil diduga sabu-sabu dengan berat total 0,85 gram, dua ponsel, satu kartu ATM dan satu unit mobil Nissan Grand Livina.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU no 35/2009 tentang narkotika. Hingga kini kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan sabu. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

35 Murid SD Rumpun Muslim Wisuda Tahfidz Quran

Minggu, 28 Mei 2023 | 19:59 WIB

Babinsa Wonogiri Tunggangi Honda CRF 150 Baru

Senin, 22 Mei 2023 | 21:34 WIB

PAN Wonogiri Yakin Meraih 10 Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 07:20 WIB
X