KLATEN, suaramerdeka-solo.com – DD (19) warga Desa Jetiswetan, Kecamatan Pedan, Klaten dan FS (16) warga Pedan yang masih berstatus pelajar ditangkap polisi gara-gara nekat mencuri di Alfamart 0425 Pedan, Klaten.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mencuri rokok, uang dan sejumlah barang.
Keduanya diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Penolakan Larangan ODOL Makin Meluas, Giliran Sopir Truk Klaten Gelar Aksi
Pengungkapan kasus surat itu dipaparkan BKO Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto didampingi Kanit Idik 1 Ipda Ardy Nugraha Putra, S.Tr.K. dan Kasi Humas Iptu Abdillah pada gelar perkara di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/22).
"Ada dua tersangka, namun FS tidak ditahan karena masih dibawah umur. Keduanya ditangkap di rumahnya bersama barang bukti. Dari rumah FS disita sebuah linggis, sabit, catut, tatah, uang Rp 18.000 dan sarung kain," kata Iptu Eko Pujiyanto.
Baca Juga: Penolakan Larangan ODOL Makin Meluas, Giliran Sopir Truk Klaten Gelar Aksi
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh salah satu karyawan, pada 15 Februari 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.
Kondisi toko Alfamart di Ngemplak, Desa Tambakboyo, Pedan, Klaten itu berantakan, dia pun menghubungi temannya.
Setelah dicek ternyata ventilasi kamar mandi belakang sudah terbuka. Etalase rokok kosong, uang receh di laci ludes, parfum, alat kontrasepsi, makanan ringan, minuman dan susu juga dicuri.
Baca Juga: Warga Kecamatan Grogol Tolak Pembangunan Holywings di Solo Baru. DPRD Sukoharjo Beri Dukungan
Akibat kejadian itu, Alfamart mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta. Mereka segera melapor ke Polsek Pedan.
"Kedua tersangka masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dinding, memecah kaca ventilasi dan melepas teralis kamar mandi belakang Alfamart, kemudian mengambil rokok, uang dan sejumlah barang," kata Iptu Ardi Nugraha.
Baca Juga: Taj Yasin Lantik Pengurus Santri Gayeng Nusantara Klaten, Sukoharjo dan Boyolali
Dari pengakuan dua tersangka, mereka sudah melakukan aksi serupa sebanyak 4 kali di tempat berbeda.
Artikel Terkait
Diprediksi, Februari-Maret Omicron Melebihi Gelombang II, Klaten Vaksinasi Masif
Instruksi Mendagri Turun, Klaten Level 3 Jadi PTM SMA/SMK Dihentikan
Mantan Bos Jamu Terancam 20 Tahun Penjara, Tipu 1.400 Mitra Bisnis Dengan Kerugian Rp 14 Miliar
Taj Yasin Lantik Pengurus Santri Gayeng Nusantara Klaten, Sukoharjo dan Boyolali
Penolakan Larangan ODOL Makin Meluas, Giliran Sopir Truk Klaten Gelar Aksi