Gasak Emas di Rumah Kosong, Warga Solo Ditangkap Polres Klaten di Karanganyar

- Rabu, 23 Februari 2022 | 11:57 WIB
Tersangka pecurian rumah kosong di Klaten. (SMSolo/Merawati Sunantri)
Tersangka pecurian rumah kosong di Klaten. (SMSolo/Merawati Sunantri)

KLATEN, suaramerdeka-solo.comPolres Klaten akhirnya bisa mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang menimpa Sri Hartini (39) warga Dukuh Jetis, Desa Tambongwetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten, 27 Oktober 2021 silam.

Pelakunya Wahyu Utomo (38), warga Sambirejo, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Dia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar korban dengan tatah.

Baca Juga: Pelajar di Klaten Mencuri Rokok di Alfamart Pedan

Pengungkapan kasus pencurian emas itu dipaparkan BKO Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto didampingi Kanit Idik 1 Ipda Ardy Nugraha Putra dan Kasi Humas Iptu Abdillah pada gelar perkara di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/2022).

‘’Tersangka pencurian dengan pemberatan di rumah kosong ditangkap 2 Februari 2022 di rumah kontrakan Kebakkramat, Karanganyar. Dia diancam pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,’’ kata Iptu Eko Pujiyanto.

Tersangka adalah warga Solo yang waktu kejadian mengontrak di daerah Ngaran Mlese, Kecamatan Ceper, Klaten.

Baca Juga: Penolakan Larangan ODOL Makin Meluas, Giliran Sopir Truk Klaten Gelar Aksi

Pada 27 Oktober sekitar pukul 08.00 WIB, dia ke rumah korban di Tambongwetan, Kalikotes dengan Yamaha Mio Soul AD 2035 GU.

Sesampaikan di rumah korban, dia mengetuk pintu untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong.

Setelah yakin, dia mencongkel jendela kamar korban dengan tatah dan masuk mengambil sejumlah barang dan perhiasan.

Tersangka berhasil membawa kabur televisi Merk LG, laptop Lenovo dan handphone Samsung Galaxy J7 yang ada meja rias, serta 20 perhiasan emas berupa liontin, kalung, cincin, gelang, anting dengan berat 75 gram dari laci lemari korban.

Baca Juga: Mantan Bos Jamu Terancam 20 Tahun Penjara, Tipu 1.400 Mitra Bisnis Dengan Kerugian Rp 14 Miliar

‘’Kami mengamankan barang bukti tatah, Yamaha Mio Soul AD 2035 GU untuk sarana, Daihatsu Charade Classy H 7941 TW, 20 kuitansi pembelian emas dan berlian, dan kardus HP Samsung Galaxy J7,’’ kata Ipda Ardy Nugraha Putra.

Tersangka yang sehari-hari berjualan pecel lele itu mengaku mencuri emas untuk membayar utang.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stunting di Klaten Urutan 11 Terendah di Jateng

Jumat, 26 Mei 2023 | 06:00 WIB
X