SOLO, suaramerdeka-solo.com - Tersangka narkoba yang ditangkap Polda Jateng diserahkan ke Kejari Surakarta, Selasa (8/3).
Tersangka yang dilimpahkan Jaksa Solo yakni Yovi M Mansuri alias Brintik yang ditangkap di Kawasan Jalan Ir Sutami, Pucangsawit, Jebres pada akhir Desember 202.
Baca Juga: Pondasi Longsor, Atap Rumah Warga Selo Turut Ambrol
"Karena lokasi penangkapan di Kota Solo, tersangka oleh Polda Jateng dilimpahkan ke Kejari untuk menjalani proses hukum selanjutnya," terang Kasi Intel Kejari Kota Solo, Surya F Diansyah mewakili Kajari, Prihatin.
Menurutnya, dalam pelimpahan tahap II yang dilakukan kemarin karena sebelumnya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, pihak Polda menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari.
Tersangka Yovi M Mansuri alias Brintik ditangkap saatvtransaksi di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres pada 8 Desember 2021.
Baca Juga: Pasangan Kekasih Pengedar Sabu Diamankan Polres Sukoharjo. Dapat Barang dari LP
Dari tangan tersangka, petugas Narkoba Polda Jateng mengamankan barang bukti sabu seberat 1 gram.
"Tersangka berikut barang bukti sudah kami terima, kemungkinan dalam waktu satu atau dua pekan ini akan disidangkan ke Pengadilan Negeri," tegas Kasi Intel Kejari Solo tersebut. **
Artikel Terkait
Kondisi Pasien ODGJ yang Terpapar Covid-19 di Griya PMI Peduli Solo Mulai Membaik
Pulang Paksa Saat Dirawat Karena Covid-19, Warga Solo Meninggal Waktu Isoman di Rumah
Vaksinasi Booster di Solo Terhenti. Imbas Kedaluwarsanya Belasan Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca
Prakiraan Cuaca, Solo Raya Berpotensi Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat