Sidang Kasus Mahasiswa UNS Tewas saat Diklatsar Menwa, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Kliennya Dibebaskan

- Selasa, 15 Maret 2022 | 20:13 WIB
Tim kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan mahasiswa UNS peserta Diklatsar Menwa, Gilang Endi Saputra meninggal dunia, memberikan keterangan pers di salah satu resto di Solo, Selasa (15/3/2022) siang.  (SMSolo/dok)
Tim kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan mahasiswa UNS peserta Diklatsar Menwa, Gilang Endi Saputra meninggal dunia, memberikan keterangan pers di salah satu resto di Solo, Selasa (15/3/2022) siang. (SMSolo/dok)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (23), peserta Diklatsar Menwa UNS, menyatakan kliennya tidak bersalah dan dibebaskan.

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pledoi atau pembelaan di PN Surakarta, Selasa (15/3).

Tim pembela terdakwa Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Yuliono yakni Ari Santoso SH, Darius Marhendra SH, Retno Evi Arini SH mengemukakan, dua kliennya sesuai yang terungkap dalam sidang tidak bersalah.

Baca Juga: Benny Mamoto: Empat Peluru Mengenai dokter Sunardi

Usai sidang ketiganya mengungkapkan tidak ada bukti yang kuat bahwa kedua kliennya memukul kepala korban bagian belakang sebelah kiri dengan gagang senjata replika maupun memukul kepala korban menggunakan matras.

Dalam pernyataan secara tertulis, tiga pengacara tersebut membeberkan lima point fakta yang terungkap dalam sidang.

Salah satu fakta yang terungkap dalam sidang, kata Ari Santoso, bahwa Gilang Endi Saputra membenturkan kepala bagian belakang dan seluruh bagian tubuhnya ketika mengalami kesurupan atau kejang.

Baca Juga: Polres Klaten Cek Stok dan Harga Minyak Goreng. Yang Menimbun Bakal Ditindak

Dalam posisi terlentang, korban membenturkan kepala bagian belakang ke lantai dengan keras dan sekuat tenaga hingga berkali-kali.

Fakta persidangan ini, lanjut Ari Santoso, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang saat itu melihat secara langsung saat Gilang dalam posisi kejang di Mako Menwa.

Selain itu, lanjut advokat yang tergabung di Peradi tersebut, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana tidak melakukan pemoporan dengan gagang senjata replika terhadap korban.

Baca Juga: Terkait Penembakan dokter Sunardi, Kompolnas Tegaskan Sesuai SOP dan Apresiasi Anggota Densus

Justru dalam sidang terungkap fakta beberapa saksi mengaku terkena popor senjata replika mengenai helm bagian depan namun tidak mengakibatkan cidera.

Pemoporan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan Nanang Fahrizal Maulana.

Fakta lainnya terungkap berdasar keterangan para saksi, terdakwa II yakni Faizal Pujut Yuliono memukul kepala korban dan kepala saksi menggunakan matras namun kepala saat itu mengenakan helm.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Atlet Papua Semangat Ikuti Walikota Solo Cup

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:31 WIB
X