SOLO, suaramerdeka-solo.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (23), peserta Diklatsar Menwa UNS, menyatakan kliennya tidak bersalah dan dibebaskan.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pledoi atau pembelaan di PN Surakarta, Selasa (15/3).
Tim pembela terdakwa Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Yuliono yakni Ari Santoso SH, Darius Marhendra SH, Retno Evi Arini SH mengemukakan, dua kliennya sesuai yang terungkap dalam sidang tidak bersalah.
Baca Juga: Benny Mamoto: Empat Peluru Mengenai dokter Sunardi
Usai sidang ketiganya mengungkapkan tidak ada bukti yang kuat bahwa kedua kliennya memukul kepala korban bagian belakang sebelah kiri dengan gagang senjata replika maupun memukul kepala korban menggunakan matras.
Dalam pernyataan secara tertulis, tiga pengacara tersebut membeberkan lima point fakta yang terungkap dalam sidang.
Salah satu fakta yang terungkap dalam sidang, kata Ari Santoso, bahwa Gilang Endi Saputra membenturkan kepala bagian belakang dan seluruh bagian tubuhnya ketika mengalami kesurupan atau kejang.
Baca Juga: Polres Klaten Cek Stok dan Harga Minyak Goreng. Yang Menimbun Bakal Ditindak
Dalam posisi terlentang, korban membenturkan kepala bagian belakang ke lantai dengan keras dan sekuat tenaga hingga berkali-kali.
Fakta persidangan ini, lanjut Ari Santoso, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang saat itu melihat secara langsung saat Gilang dalam posisi kejang di Mako Menwa.
Selain itu, lanjut advokat yang tergabung di Peradi tersebut, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana tidak melakukan pemoporan dengan gagang senjata replika terhadap korban.
Baca Juga: Terkait Penembakan dokter Sunardi, Kompolnas Tegaskan Sesuai SOP dan Apresiasi Anggota Densus
Justru dalam sidang terungkap fakta beberapa saksi mengaku terkena popor senjata replika mengenai helm bagian depan namun tidak mengakibatkan cidera.
Pemoporan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan Nanang Fahrizal Maulana.
Fakta lainnya terungkap berdasar keterangan para saksi, terdakwa II yakni Faizal Pujut Yuliono memukul kepala korban dan kepala saksi menggunakan matras namun kepala saat itu mengenakan helm.
Artikel Terkait
Tiga Jam Rekonstruksi di Manahan, Gambaran Peristiwa Diksar Menwa UNS yang Tewaskan Gilang
Kasus Tewasnya Gilang Saat Diklatsar Menwa UNS, Jumlah Tersangka Kemungkinan Bertambah
Sidang Kasus Diklatsar Menwa UNS yang Tewaskan Gilang Endi, Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara