Peluncuran Rumah Restorative Justice, Perkara Hukum Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

- Rabu, 16 Maret 2022 | 19:42 WIB
Kajati Jawa Tengah, Andi Herman (kanan), didampingi Kajari Surakarta, Prihatin (kiri) menggelar jumpa pers usai mengikuti Peresmian 31 rumah restorative justice di Rumah Perdamaian di Kantor LPKM Kelurahan Kepatihan Wetan, Jebres, Solo, Rabu (16/3/2022).   (SMSolo/Sri Hartanto)
Kajati Jawa Tengah, Andi Herman (kanan), didampingi Kajari Surakarta, Prihatin (kiri) menggelar jumpa pers usai mengikuti Peresmian 31 rumah restorative justice di Rumah Perdamaian di Kantor LPKM Kelurahan Kepatihan Wetan, Jebres, Solo, Rabu (16/3/2022). (SMSolo/Sri Hartanto)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Masyarakat yang lagi kesandung masalah hukum, kinj dapat menyelesaikan secara kekeluargaan.

Syaratnya, ancaman hukum perkaranya di bawah 5 tahun penjara dan kerugian tidak sampai Rp 2,5 juta.

Penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan tersebut resmi diluncurkan secara nasional, Rabu (16/3/2022).

Pada momentum ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meluncurkan 31 rumah restorative justice di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Apa itu Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Narkotika? Ini Uraiannya

Salah satu rumah restorative juctice tersebut berada di Kantor LPKM Kelurahan Kepatihan Wetan, Jebres, Solo.

Rumah yang berada di seberang jalan atau sebelah timur Kantor Kelurahan Kepatihan Wetan itu, diberi nama Omah Kampoeng Perdamaian.

Kajati Jateng, Andi Herman usai mengikuti peresmian 31 rumah restorative justice secara virtual di Omah Kampoeng Perdamaian mengemukaan, ada tiga rumah restorative justice di wilayah hukum Kejati Jateng yang diresmikan.

Yakni di Solo, Kabupaten Magelang dan Rembang.

Baca Juga: Polri Giat Berantas Pinjol Ilegal, Litigasi dan Restorative Justice Jadi Solusi

“Tujuan rumah restorative justice sebagai sarana bagi masyarakat untuk melakukan upaya perdamaian terhadap problematika sosial yang berdampak hukum di masyarakat,” tegasnya.

Problematika itu dapat dimusyawarahkan untuk menemukan perdamaian di antara pihak-pihak terkait.

Dalam musyawarah itu melibatkan penegak hukum, pemerintah dan tokoh masyarakat.

“Ini dalam rangka menghadirkan keadilan bagi masyarakat dengan menyesuaikan kearifan lokal. Ini sebenarnya dilakukan para orang tua kita dulu. Kita mengharmonikan hukum nasional dengan hukum adat,” terang Kajati.

Baca Juga: 17 Tindak Pidana Diselesaikan Secara Restorative Justice oleh Polres Sukoharjo

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Potongan Tangan Bagian Kanan Kembali Ditemukan

Senin, 22 Mei 2023 | 10:11 WIB
X