KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Mantan Kades Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten periode 2013-2019, Nanang Dwi Cahyanto ditahan Kejaksaan Negeri Klaten, Jumat (18/3/22) pukul 11.00 WIB.
Mantan Kades yang kalah saat maju periode kedua pada Pilkades 2019 itu, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Tegalyoso tahun 2018-2019.
"Pada hari Jumat 18 Maret 2022 jam 11.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klaten telah melakukan penahanan terhadap mantan Kades Tegalyoso," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klaten, Ginanjar Damar Pamenang.
Baca Juga: Proliga 2022: Bank bjb Melaju ke Grand Final, Popsivo Terpental
Penahanan jenis rutan ditetapkan setelah tersangka menjalani pemeriksaan. Jaksa yang melakukan penahanan jenis Rutan adalah Cecep Mulyana.
Mantan kades Tegalyoso Nanang Dwi Cahyanto diancam dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam kasus korupsi APBDes, tersangka telah mencairkan sebagian anggaran kegiatan tahun anggara 2018-2019 dan dananya dibawa, namun kegiatan tidak dilaksanakan.
Baca Juga: Fabio Quartararo Bakal Start di Posisi Terbaik MotoGP Mandalika 2022
"Modus operadinya, tersangka mencairkan anggatan kegiatan TA 2018-2019 untuk pembangunan talud, pengadaan gamelan dan rehab kantor BUMDes, namun kegiatan tidak dilaksanakan,’’ kata Ginanjar.
Dia menambahkan, mantan kades itu juga telah melakukan pemungutan pajak kegiatan, namun tidak disetorkan ke Kantor Pajak Pratama. Dari hasil pemeriksaan auditor, akibat perbuatannya, ada kerugian negara kurang lebih Rp 250 juta.
Artikel Terkait
Di Klaten, Beberapa Desa Tergenang, Delapan Rumah Rusak Tertimpa Pohon
Penyerahan LKPD Klaten 2021 Bersamaan Penyampaian Jawaban Bupati atas Dua Raperda
Buaya Muara yang Sempat Lepas di Sawah, Dievakuasi Petugas BKSDA Jawa Tengah
Ratusan Relawan di Klaten Perbaiki Tanggul Kali Gamping Yang Jebol
Konas Klaten Gelar Tarhib Ramadhan, Minta Aparat Berantas Penyakit Masyarakat