Dahono Marlianto Ditetapkan sebagai Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo

- Senin, 21 Maret 2022 | 17:05 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo penyusunan ulang Pimpinan alat kelengkapan DPRD. (SMSolo/Heru S)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo penyusunan ulang Pimpinan alat kelengkapan DPRD. (SMSolo/Heru S)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - DPRD Kabupaten Sukoharjo melakukan penyusunan ulang pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD.

Dahono Marliyanto ditetapkan sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukoharjo. Dia menggantikan posisi Idris Sarjono.

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi dalam Rapat Paripurna di DPRD, Senin (21/3/2022) menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (7) dan Pasal 54 ayat (54) Peraturan DPRD Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan DPRD Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021, bahwa masa jabatan pimpinan komisi dan pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) selama dua tahun enam bulan.

Baca Juga: Satu Keluarga di Jakarta Tewas di Kamar Mandi

"Saat ini masa jabatan pimpinan komisi dan Bapemperda sudah memenuhi dua tahun enam bulan," ujar Wawan saat memimpin Rapat Paripurna.

Terkait hal itu, lanjutnya, fraksi-fraksi DPRD Sukoharjo telah mengirimkan usulan perpindahan anggotanya dalam alat kelengkapan DPRD.

Yakni komisi, Bapemperda, Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah. Selanjutnya, pimpinan komisi, pimpinan Bapemperda dan pimpinan Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota masing-masing alat kelengkapan DPRD.

Baca Juga: Akun Facebook Kanti Utami Mua, Ibu Pembunuh Anaknya di Brebes Banjir Empati

Dalam rapat masing-masing alat kelengkapan, tidak semua pimpinan alat kengkapan berubah karena tercatat hanya Komisi II dan Badan Kehormatan saja yang mengalami perubahan susunan pimpinan.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani yang hadir dalam Rapat Paripurna mengatakan, hubungan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.

Baca Juga: Penjualan Bunga Mawar di Boyolali Lesu, Dampak Pembatasan Sadranan

Pemerintah daerah dan DPRD adalah mitra dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai fuggsi masing-masing.

Untuk itu, dalam membangun hubungan kemitraan yang sejalan dengan perubahan konstitusi dana kematangan otonomis daerah, penguatan fungsi dan kinerja DPRD salah satunya melalui penetapan struktur kelembagaan.

"Marilah kita bekerja sama dan sama-sama bekerja, bersinergi dan saling mendukung sehingga dapat mewujudkan masyarakat Sukoharjo yang lebih makmur," ujar Bupati.

Baca Juga: Gus Yaqut Bertemu dengan Menteri Haji Arab Saudi, Bisa Naik Haji?

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pabrik Plastik di Grogol Sukoharjo Terbakar

Minggu, 19 Maret 2023 | 07:49 WIB

Siswa SMPN 1 Grogol Kesurupan di Dalam Kelas

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:51 WIB
X