Karanganyar, suaramerdeka-solo.com - Tujuh sepeda motor dan tiga mobil yang terparkir di kompleks gedung Setda Karanganyar, Telat membayar pajak kendaraan.
Hal itu diketahui, saat tim Unit Pelayanan pajak Daerah (UPPD) Samsat Karanganyar melakukan sidak di lokasi tersebut, Senin (21/3/2022).
sidak juga melibatkan personel dari Polres Karanganyar, Jasa Raharja dan Pemkab Karanganyar.
Baca Juga: Kembangkan Aplikasi SiPP Pakde, Tingkatkan Pelayanan Wajib Pajak
Kasi PKB UPPD Samsat Karanganyar Totok Hardiyanto, mewakili Kepala UPPD Karanganyar Sutrisnowati menjelaskan, sidak tersebut dalam rangka upaya jemput bola terhadap objek pajak.
"Ada 110 kendaraan yang dicek petugas dalam sidak ini. kendaraan roda dua dan roda empat. Petugas menggunakan aplikasi New Sakpole untuk pengecekannya," jelasnya.
Hasilnya, ditemukan tiga mobil dan tujuh sepeda motor yang Telat membayar pajak.
"Langsung ditindaklanjuti, dengan melakukan proses pembayaran oleh pemilik kendaraan," katanya.
Baca Juga: Wujudkan Layanan Prima, BKD Karanganyar Luncurkan Aplikasi e-Pajak Daerah
Dikatakannya, jemput bola objek pajak tersebut dalam rangka menindaklanjuti instruksi Pemprov Jateng dalam hal gerakan disiplin pajak untuk rakyat.
"Dengan pengecekan ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar menjadi teladan tertib pajak. Patuh membayar pajak yang menjadi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan," tuturnya.
Dia menambahkan, sidak serupa akan dilakukan secara bertahap ke semua kantor instansi di lingkungan Pemkab Karanganyar.*
Artikel Terkait
Wujudkan Layanan Prima, BKD Karanganyar Luncurkan Aplikasi e-Pajak Daerah
Penerima Insentif Pajak Diperluas
Kanwil DJP Jateng II Hentikan Penyidikan Kasus Pajak
Target Naik Rp 150 Miliar, Hadiah bagi Wajib Pajak Daerah Kota Surakarta Bakal Ditambah
Usung Strategi Perpajakan di Tengah Pandemi, Mahasiswa UNS Sabet Juara 1 Lomba Poster Pajak Tingkat Nasional