Jelang Ramadhan, Ratusan Botol Miras Kembali Diamankan Sat Narkoba Polres Sukoharjo

- Kamis, 24 Maret 2022 | 19:15 WIB
Anggota Sat Narkoba melakukan razia minuman keras dari sejumlah lokasi, Kamis (16/3).  (SMSolo/dok )
Anggota Sat Narkoba melakukan razia minuman keras dari sejumlah lokasi, Kamis (16/3). (SMSolo/dok )

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Menghadapi bulan suci ramadhan, jajaran Polres Sukoharjo gencar menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Khususnya minuman keras (miras).

Hasilnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menyita sebanyak 118 botol miras berbagai jenis.

Adapun miras yang berhasil disita meliputi 60 botol Anggur merah, 24 botol Anggur Putih, 20 botol merk Soju, dan 14 botol minuman beralkohol berbagai merk.

Baca Juga: Cek Pasar Minyak Goreng Curah Langka, Kapolres Boyolali akan Selidiki

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Paryudi mengungkapkan, 118 botol miras tersebut disita di pinggir Jalan Kudu, Kecamatan Baki ,Kabupaten Sukoharjo.

Pemilik miras tersebut adalah AM (34), warga Dagangan, Madiun.

“Jadi setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar, sebanyak 118 botol miras berhasil kami amankan di Jalan Kudu, Baki,” ujar AKP Paryudi.

Baca Juga: Disdukcapil Klaten Raih Penghargaan Pelayanan Publik Kemenpan RB, Kategori Sangat Baik

AKP Paryudi mengatakan, sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

"Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci ramadhan,” ujarnya.

Baca Juga: Tim Psikolog Mabes Polri dan Polda Jateng Periksa Kejiwaan Kanti Utami

"Hasil dari operasi pekat ini, petugas mengamankan 118 botol miras. Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum," tandasnya.**

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB

Mengaku Leasing, Tipu Korban Hingga Rp 35 Juta

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:20 WIB
X