KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Karanganyar diharapkan patuh terhadap kewajiban untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Pasalnya, dari 117 notaris dan PPAT di Karanganyar, sampai saat ini baru 31 yang menjadi peserta BP Jamsostek dan mengikutsertakan 138 karyawannya.
Kepala Cabang BP Jamsostek Karanganyar Gunadi Hery Urando menjelaskan, masih banyaknya notaris yang belum menjadi peserta tak lepas dari kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga: Lazisnu Jaten Ikutkan Pekerja Rentan Nonpenerima Upah sebagai Peserta BP Jamsostek. Preminya...
"Kepesertaan BP Jamsostek ini wajib bagi seluruh pemberi kerja. Perusahaan maupun badan usaha. Notaris ini salah satu pemberi kerja," jelasnya, di sela kegiatan Sosialisasi Program BP Jamsostek dan Penyuluhan Hukum Perlindungan Jamsostek Bagi Notaris dan PPAT se-Karanganyar di New Normal Cafe, Kamis (24/3/2022).
Menurut Gunadi, dalam Inpres 02 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan BP Jamsostek sudah jelas, bahwa Presiden memerintahkan kepada Kemenkumham untuk memastikan seluruh notaris dan PPAT menjadi peserta aktif BP Jamsostek.
"Tapi masih banyak yang belum ikut. Kenapa? Itu terkait kepatuhan. Nah, sosialisasi ini untuk mengingatkan, ada konsekuensi hukum jika tidak mematuhi aturan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Seluruh Tenaga di AUM Muhammadiyah akan Diikutsertakan BP Jamsostek
Dia berharap, setelah sosialisasi tersebut, akan ditindaklanjuti untuk mendaftar sebagai peserta, sekaligus mendaftarkan karyawan yang bekerja padanya.
"Ada kewajiban dari pemberi kerja dan hak pekerja yang harus dipenuhi, dalam hal ini. Dan sifatnya wajib," imbuhnya.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karanganyar Muchtar Adjier menambahkan, ada instruksi langsung dari Presiden, yang disampaikan kepada Kemenkumham dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, terkait optimalisasi kepesertaan BP Jamsostek dari notaris dan PPAT.
Baca Juga: Prapto Koting Menginisiasi Relawannya Ikut Program BP Jamsostek
"Kami selaku Jaksa Pengacara Negara akan memanggil yang tidak patuh, untuk penyelesaian secara nonlitigasi. Jika tetap tidak taat aturan, maka akan diselesaikan di pengadilan," tandasnya.
Pada acara itu, juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BP Jamsostek kepada ahli waris karyawan salah satu kantor Notaris dan PPAT yang meninggal.
Santunan sebesar Rp 42 juta diserahkan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Karanganyar Ari Primadyanta, didampingi Kepala BP Jamsostek Karanganyar Gunadi Hery Urando.*
Artikel Terkait
Sidak di Kompleks Setda Karanganyar, Ditemukan Tiga Mobil dan Tujuh Motor Telat Pajak
Area Depan Masjid Agung Steril dari PKL dan Parkir
Mulai Dibongkar, Gedung Wanita akan Disulap Menjadi Gedung Kebudayaan
Mencari Rumput, Gadis asal Jatipuro Tewas Terjatuh ke Kolam Penampungan Limbah
Demi Mencegah Kecelakaan, Polisi Semprot Lubang Jalan Tasikmadu-Kebakkramat