Aparat Bongkar Bangunan Mangkrak di Rawa Jombor

- Jumat, 25 Maret 2022 | 11:59 WIB
Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan mangkrak di tepi Rawa Jombor. (SMSolo/Mera S)
Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan mangkrak di tepi Rawa Jombor. (SMSolo/Mera S)

KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Aparat membongkar tempat usaha di tepi perairan Rawa Jombor, di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, Jumat (25/3/22).

Sebanyak 60 personel dari Satpol PP Klaten, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), Polres Klaten dan Kodim 0723 Klaten dikerahkan dalam pembongkaran.

Pembongkaran dimulai dari bangunan warung apung yang mangkrak, termasuk papan nama dan area parkir semi permanen.

Baca Juga: Stress Pembelajaran Daring, Mahasiswa UNS Ciptakan Aplikasi Sastra Healing

Selain itu, tumpukan kayu bongkaran warung apung, styrofoam dan pepohonan di tepi rawa seluas 198 hektar itu juga dibersihkan.

Dua Armada dikerahkan yakni truk Satpol PP dan truk BPBD Klaten. Bekas bongkaran langsung diusung, agar tidak mengotori kawasan rawa yang sedang dalam penataan.

"Kami terkendala adanya jaringan listrik dibangunan yang dibongkar, nanti kami akan minta bantuan PLN untuk penertiban kabel listrik,’’ ujar Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan.

Baca Juga: Lima Teroris Sebar Konten Propoganda Terorisme di Instagram dan Telegram

Pembongkaran dilakukan bertahap, karena keterbatasan personel dan armada. Meski demikian, pembongkaran akan terus dilakukan sampai kawasan Rawa Jombor bersih.

Sikap tegas itu diambil mengingat 13 pelaku usaha sudah mendapat 3 kali surat peringatan (SP) dari BBWSBS, namun tidak diindahkan.

Baca Juga: Belasan Pelaku Usaha di Kawasan Rawa Jombor Cuekin Peringatan ke 3, Aparat akan Bertindak

"Hari ini, yang kami bongkar yang mangkrak dulu. Yang masih membangun harus dihentikan. Kami tidak pilih-pilih, nanti semua ditertibkan,’’ tegas dia.

Suryadi, staf Bidang OP BBWSBS mengatakan, kawasan perairan Rawa Jombor memang tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan atau tempat usaha.

"Sesuai kesepakatan, sudah disediakan zona 5 persen untuk keramba dan pemancingan, namun tidak boleh ada aktifitas memasak, karena memacu sedimentasi’’ ujar Suryadi. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stunting di Klaten Urutan 11 Terendah di Jateng

Jumat, 26 Mei 2023 | 06:00 WIB
X