KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Pembongkaran tempat usaha di perairan Rawa Jombor dipercepat, Sabtu (26/3/2022).
Jumlah personel dan armada pembersihan ditambah untuk mempercepat pekerjaan itu.
Sekitar 60 petugas Satpol PP dan Linmas diturunkan. Mereka didukung petugas Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) dan relawan Sekolah Sungai Klaten.
Baca Juga: Aparat Bongkar Bangunan Mangkrak di Rawa Jombor
‘’Kami lakukan percepatan pembongkaran bangunan tempat usaha yang melanggar aturan. Ada 30 personel Satpol PP dan 30 dari Linmas yang ikut serta, ditambah dari BBWSBS,’’ kata Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan.
Dia memimpin langsung pembongkaran di Rawa Jombor, Desa Krakitan, kecamatan Bayat, Klaten.
Suryadi, Stad OP BBWSBS juga di lokasi memimpin relawan dan petugas BBWSBS.
Baca Juga: Belasan Pelaku Usaha di Kawasan Rawa Jombor Cuekin Peringatan ke 3, Aparat akan Bertindak
Tak hanya itu. Bila sehari sebelumnya hanya dua armada truk, kali ini menjadi 3 armada dikerahkan.
Yakni satu truk dari DPUPR Klaten dan dua truk dari SDA BBWSBS yang mengangkut bongkaran bangunan ke tempat pembuangan.
Kayu-kayu lapuk bekas bongkaran warung apung saat revitalisasi dibiarkan menumpuk di tepi rawa, juga diangkut.
Pohon pisang, pepaya, dan bambu di tepi rawa juga dibersihkan. Banyak pula sampah yang ditinggal pelaku usaha di tepi rawa.
Baca Juga: Damri Segera Operasikan Bus Wisata Girpasang-Rawa Jombor di Klaten
‘’Kami akan lakukan sampai semua warung apung dan pemancingan yang menyalahi aturan bersih, termasuk tepi rawa yang banyak onggokan sampah dan sisa bongkaran,’’ kata Joko Hendrawan.
Beberapa pemilik warung apung ikut membersihkan dan memilah kayu-kayu keras yang masih bisa digunakan.
Artikel Terkait
Kreatif, Mawardi Gunakan Eceng Gondok untuk Campuran Pakan Itik
Dea OnlyFans Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Ini Ciri-ciri Mayat Wanita Tanpa Busana di Delanggu, Klaten
Dirancang 12 Cabang Olahraga untuk Peparprov Jateng 2023
Warga Korban Tol di Klinggen, Desa Guwokajen, Sawit, Boyolali Bentuk Paguyuban