KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Pemohon penerbitan SIM dan STNK di Karanganyar, ke depan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Saat ini, jajaran Satlantas Polres Karanganyar mulai intensif mensosialisasikan kebijakan tersebut, sembari menunggu keputusan, kapan aturan tersebut efektif diberlakukan dan teknis pelaksanaannya.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan, syarat bahwa pemohon SIM dan STNK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan merupakan kebijakan dari pusat.
Baca Juga: Warga Wonogiri. Jangan Salah Alamat, Pelayanan SIM Bergeser ke Dekat Terminal Giri Adipura,
"Dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Polri akan melakukan perubahan regulasi untuk memastikan bahwa pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan," jelasnya.
Dikatakannya, saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
Secara intensif, sosialisasi dilakukan lewat media sosial, juga ke pusat pelayanan SIM dan STNK, serta di lokasi-lokasi strategis agar masyarakat mengetahui.
Baca Juga: Pelayanan SIM mulai Bergeser ke Satpas Polres Sukoharjo di Mandan, Warga Antusias
"Untuk pemohon SIM, aturan tersebut berlaku merata. Tidak hanya untuk pemohon baru, tapi juga berlaku pada pemohon perpanjangan SIM," ujarnya.
Diharapkan, dengan sosialisasi yang intensif, pada saat kebijakan tersebut efektif berlaku, tidak lagi muncul kebingungan dan kekurangpahaman di masyarakat.*
Artikel Terkait
Jelang SEA Games Hanoi, Pelatnas Pencak Silat Akhiri Uji Coba di Solo
Nahas, Bersih- bersih Sungai, Pegiat Lingkungan di Pengging Boyolali Disengat Tawon Vespa
Klaim JHT Kebanyakan Dilakukan Oleh Peserta Usia Produktif
Berlibur, Kakak Beradik Hilang Terseret Ombak Pantai Glagah
Uji Coba Lawan Tim Pelatnas SEA Games, Pesilat Jateng Pelajari Peraturan Baru Persilat