KLATEN, suaramerdeka-solo.com - Sebanyak 5 pasangan tidak resmi terjaring operasi yustisi penyakit masyarakat yang digelar Satpol PP bersama Dinas Sosial dan TNI/Polri, Senin (28/3/22).
Satpol PP menerjunkan 20 personel ditambah 4 personel Polres Klaten dan 4 personel Kodim 0723 Klaten. Operasi yang digelar sejak pukul 10.00-12.00 WIB menyasar sejumlah hotel di Klaten.
"Tim dibagi 2, tim satu bergerak ke arah barat sampai Prambanan, tim dia ke arah timur sampai Delanggu. Ada 5 pasangan tidak resmi diamankan," kata Kepala Satpol PP melalui Plt Kabid Penindakan Perda/Perbup Satpol PP Klaten, Sulamto.
Baca Juga: Sebuah Mobil Kijang Terbakar di Ruas Jalan Ocak Acik Jaten Karanganyar
Operasi tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. Penyisiran dilakukan di sejumlah hotel yang diduga digunakan berkencan pasangan di luar nikah.
"Dari hasil pemeriksaan, 5 pasangan itu tidak terikat penikahan dan bukan pekerja seks komersial atau WTS. Mereka juga baru pertama kali terjaring razia," kata Sulamto di aula lantai 2 Satpol PP.
Baca Juga: Aksi Fabio Quartararo Tirukan Rara Kendalikan Hujan, Juara MotoGP Awards
Lima pasangan ini dikenai hukuman wajib lapor sebanyak 20 kali seminggu dua kali. Yang cewek setiap Senin dan Rabu, yang cowok setiap Selasa dan Kamis.
"Bila mangkir akan dilakukan pemanggilan melalui Kades masing-masing. Satpol PP juga siap mengantar mereka ke PPSB Solo dan akan menjalani pembinaan selama 6 bulan,’’ tegas dia.
Baca Juga: Antrean Haji Lebih Dari 30 Tahun, Ini Kata IPHI Wonogiri
Artikel Terkait
Gass... Personel Ditambah, Pembongkaran Warung Apung Rawa Jombor Dipercepat
Lantik 257 Kepala SD dan TK Dilantik, Bupati Minta Lakukan Inovasi Pendidikan
Mayat Delanggu Korban Pembunuhan Atau Tabrak Lari? Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Warga Bramen Gelar Sadranan, Pertama Sejak Pandemi