Lewat Program Kampung Restorative Justice, Kasus Ringan Bisa Diselesaikan Masyarakat Sendiri

- Rabu, 30 Maret 2022 | 18:30 WIB
Bupati Karanganyar Juliyatmono menandatangani kesepakatan pembentukan Balai Musyawarah Perdamaian Kampung Restorative Justice di Ruang Podang I Setda Karanganyar, Rabu (30/3).  (SMSolo/dok)
Bupati Karanganyar Juliyatmono menandatangani kesepakatan pembentukan Balai Musyawarah Perdamaian Kampung Restorative Justice di Ruang Podang I Setda Karanganyar, Rabu (30/3). (SMSolo/dok)

KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Pemkab Karanganyar mendorong pendirian Balai Musyawarah Perdamaian Kampung Restorative Justice di 177 desa/kelurahan se-Karanganyar, dalam upaya menyelesaikan persoalan hukum yang relatif ringan.

Hal itu disampaikan Bupati Karanganyar Juliyatmono, usai penandatanganan kesepakatan antara Pemkab Karanganyar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar tentang pembentukan Balai Musyawarah Perdamaian Kampung Restorative Justice di Ruang Podang I Setda Karanganyar, Rabu (30/3).

Bupati menyampaikan, saat ini sudah ada satu Kampung Restorative Justice di wilayah Karangpandan, yang menjadi percontohan.

Baca Juga: 6 Jam, Polisi Bekuk Perampok Berdarah di Lempongsari Semarang. Ternyata Pelakunya Mantan Karyawan

Melalui program tersebut, diharapkan perkara dengan ancaman hukuman pidana tidak lebih dari lima tahun, nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan tidak menimbulkan keresahan yang luas, bisa diselesaikan oleh masyarakat sendiri.

"Lewat program restorative justice, masyarakat bisa belajar mengatasi permasalahan lewat mediasi di kampungnya sendiri. Pekan depan, kami berharap bisa dideklarasikan pembentukan Kampung Restorative Justice ini di semua desa/kelurahan. Dilandasi semangat kekeluargaan, musyawarah untuk menyelesaikan persoalan," jelasnya.

Baca Juga: Pendeta Saifudin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama

Kepala Kejari Karanganyar Mulyadi Sajaen mengatakan, pembentukan Balai Musyawarah Perdamaian menjadi payung hukum dalam pembentukan Kampung Restorative Justice.

"Program ini dibuat untuk penanganan perkara tindak pidana umum yang ringan seperti perkelahian, pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta, pencemaran nama baik, persoalan batas tanah dan lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Toni Tabuni, Pimpinan KKB Ndeotadu Ditembak Mati Satgas Damai Cartenz

Diharapkan, program tersebut bisa memunculkan suasana harmonis antarwarga. Ke depan, inisiasi mediasi tidak harus dari aparat penegak hukum, namun bisa dari masyarakat sendiri.

"Memang, lembaga untuk musyawarah peradilan itu ada di kejaksaan. Namun kita tidak mungkin menjangkau semua, karena luasnya wilayah yang harus dikaver. Lewat program ini, kita mendekatkan lembaga mediasi ke masyarakat," imbuhnya. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kader Solid, PAN Karanganyar Targetkan 5 Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 15:34 WIB
X