KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Dua pelaku pencurian mobil dibekuk tim Reskrim Polres Klaten.
Keduanya sudah lima kali beraksi mencuri mobil di daerah Klaten-Boyolali.
‘’Kedua tersangka ditangkap dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,’’ kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo.
Baca Juga: Pengakuan Pembobol 23 Kotak Infak, Sering Mencuri Sejak Pandemi
Kasus tersebut dipaparkan Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Sumiarta dan Kanit 1 Satreskrim Iptu Ardi Nugraha Putra di Mapolres Klaten, Selasa (5/4/2022).
Kedua pelaku, Bayu Kirno (57) warga Krajan, Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Temanggung dan Nova Tri Lugiyanto (40) warga Tegalrejo Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Namun, keduanya tidak tinggal di alamat sesuai KTP.
Bayu tinggal di Dukuh Sarangan, Gesing, Kandangan, Temanggung, sedangkan Nova tinggal di rumah kontrakan Perum Griya Asri Permai Tuntang, Semarang.
Baca Juga: Pelajar di Klaten Mencuri Rokok di Alfamart Pedan
Satreskrim Polres Klaten melakukan pengejaran setelah mendapat laporan pencurian mobil pick up Suzuki Futura hitam AD 8037 SM milik Yono alias Kemis (27) warga Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Boyolali.
pencurian dilakukan di depan MI Muhammadiyah Tulung, Selogringging, Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Klaten, Senin, 14 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.
Tak lama kemudian korban lapor ke Polsek Tulung.
Satuan Reskrim Polres Klaten segera minta bantuan jajaran Polres Polda Jateng untuk mencari mobil.
Baca Juga: 4.442 Botol Miras Dirazia Aparat Polres Klaten Sejak Januari 2022
‘’Kedua pelaku ditangkap di Temanggung dan Semarang pada 25 Maret 2022 lalu. Keduanya sudah mengakui perbuatannya,’’ kata Iptu Ardi Nugraha Putra.
Artikel Terkait
Beli Minyak Goreng Harus Beli Gula Rp 600 Ribu, Bupati: Itu Tak Boleh, Laporkan Saya!
Ramadhan Di Lapas Klaten, Narapidana Ikuti Tarawih dan Tadarus Setiap Malam
Venues Latih Tanding Bersama KONI Solo Raya Tersebar di Tujuh Kota/Kabupaten. Ini Rinciannya
4.442 Botol Miras Dirazia Aparat Polres Klaten Sejak Januari 2022
Truk Tabrak Honda Beat Saat Nyalip di Lajur Berlawanan, Pengendara dan Pembonceng Meninggal