Polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Suzuki Futura AD 8037 SM, sepeda motor Honda Beat hitam H 4814 ATO untuk sarana pencurian, 1 set kunci leter T modifikasi dan 2 handphone.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian mobil di daerah perbatasan Klaten dan Boyolali.
Baca Juga: Nembak Kura-kura di Kali Ujung, Warga Bayat ‘’Disidang’’
Sebelumnya ada empat TKP, yakni di Pasar Karanggede, Boyolali mencuri mobil Mitsubishi L 300 dan di Pasar Gabus, Jatinom, Klaten mencuri mobil Mitsubishi L 300 pada November 2021.
Pada Januari 2022, keduanya membawa kabur Mitsubishi L 300 di Pasar Purworejo.
Lalu pada 24 Maret 2022 mereka beraksi di Pasar Sunggingan, Boyolali dan membawa kabur mobil Mitsubishi SS.*
Artikel Terkait
Beli Minyak Goreng Harus Beli Gula Rp 600 Ribu, Bupati: Itu Tak Boleh, Laporkan Saya!
Ramadhan Di Lapas Klaten, Narapidana Ikuti Tarawih dan Tadarus Setiap Malam
Venues Latih Tanding Bersama KONI Solo Raya Tersebar di Tujuh Kota/Kabupaten. Ini Rinciannya
4.442 Botol Miras Dirazia Aparat Polres Klaten Sejak Januari 2022
Truk Tabrak Honda Beat Saat Nyalip di Lajur Berlawanan, Pengendara dan Pembonceng Meninggal