KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Saatuan narkoba Polres Klaten telah menangkap 22 tersangka kasus narkoba, sejak Januari sampai awal Maret 2022.
Hampir semuanya pengedar, sehingga dilakukan penahanan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Polisi Buru Kelompok Pemotor yang Tewaskan Pelajar di Yogyakarta. Motor Pelaku Teridentifikasi
‘’Sejak Januari sampai Maret 2022, Satuan narkoba Polres Klaten telah menangkap 22 tersangka kasus narkoba. Sebagian besar barang bukti yang kami amankan berupa sabu,’’ kata AKP Mulyanto.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang Anti Narkotika.
Tidak ada tersangka yang masih berstatus anak-anak di bawah umur atau pelajar. Semuanya masuk katagori dewasa.
Baca Juga: 4.442 Botol Miras Dirazia Aparat Polres Klaten Sejak Januari 2022
Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Klaten tak hanya terpusat di satu kecamatan, namun hampir merata di berbagai wilayah di Klaten.
Ada yang ditangkap di Kecamatan Delanggu, ada pula di daerah perbatasan dengan Yogyakarta atau Solo.
Kadang-kadang, barang haram itu didapatkan dari Yogyakarta, Solo dan ada yang dari Sragen.
Baca Juga: Lima Kali Curi Mobil, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Klaten
‘’Bila barang bukti dari tangan tersangka sampai 5 gram, maka ancaman hukuman minimal 6 tahun. Namun, barang bukti dari 22 tersangka yang kami tangani tidak sampai 5 gram, masing-masing hanya sekitar 1 gram lebih sedikit,’’ ujar Mulyanto.
Dia menegaskan, 22 tersangka kasus narkoba yang ditahan adalah pengedar.
Bila yang ditangkap adalah pemakai, maka dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang Anti Narkotika.
Artikel Terkait
Venues Latih Tanding Bersama KONI Solo Raya Tersebar di Tujuh Kota/Kabupaten. Ini Rinciannya
Masjid Terlanjur Dirobohkan, Janji Bantuan Renovasi Tak Ada Realisasi
Truk Tabrak Honda Beat Saat Nyalip di Lajur Berlawanan, Pengendara dan Pembonceng Meninggal
Material Longsor Disingkirkan, Ruas Jalan Dusun Blanten Tawang Kembali Normal
Empat ODGJ di Boyolali Dilepaskan dari Pasungan
Dana Korban Binomo dan Quotex Bisa Kembali? Ini Kata PPATK