Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

- Rabu, 6 April 2022 | 14:39 WIB
JPU Kejari Surakarta mengajukan banding atas vonsi dua tahun terhadap dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS yang menewaskan Gilang.  (SMSolo/Sri Hartanto)
JPU Kejari Surakarta mengajukan banding atas vonsi dua tahun terhadap dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS yang menewaskan Gilang. (SMSolo/Sri Hartanto)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta mengajukan banding.

Upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng dikemukakan Kajari Surakarta, Prihatin SH melalui Kasipidum Cahyo Madiastrianto SH, Rabu (6/4).

Langkah yang ditempuh JPU tersebut atas amar putusan majelis hakim yang memvonis dua tahun penjara bagi dua terdakwa kasus tewasnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra (23) yang mengikuti Diklatsar Menwa UNS.

Baca Juga: Ogah Bayar Tilang ETLE, Siap-siap STNK Diblokir

Jaksa mengajukan banding karena masih yakin kalau kedua terdakwa yakni
Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono melakukan penganiyaan terhadap korban dengan jeratan hukum sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Putusan yang dibacakan majelis hakim pada Senin (4/4) berbeda atas tuntutan jaksa pada 8 Maret yang menuntut hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 351 KUHP jo 55 ayat 1 KUHP. Terhadap putusan tersebut, Hari ini, Rabu (6/4/2022) kami mengajukan permohonan banding," tegas Kasi Pidum Kejari Solo Cahyo Madiastrianto mewakili Kajari Surakarta.

Baca Juga: Waktu Buka Puasa Hari ini di Kota Solo dan Sekitar

Meski banding, Kasipidum mengatakan, JPU tetap menghormati keputusan Majelis Hakim.

Cahyo menambahkan, ada beberapa pertimbangan dalam pengajuan banding, yakni para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Bahkan para terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta menyebabkan nyawa orang lain hilang, dan itu tidak bisa dikembalikan," tandasnya.

Langkah hukum, lanjut Kasipidum, akan terus dilakukan karena jaksa merasa yakin kalau kedua terdakwa telah menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa, Divonis 2 Tahun Penjara

Jadi berbeda dengan putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa menggunakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang putusan di PN Surakarta, Senin (4/4), majelis hakim yang diketuai Suprapti SH memvonis dua terdakwa yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono, masing-masing dua tahun penjara. Dalam sidang tersebut JPU dan kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.**

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:44 WIB
X