DPRD Sukoharjo Beri 17 Rekomendasi Atas LKPj Akhir TA 2021 Bupati

- Kamis, 7 April 2022 | 19:10 WIB
Perwakilan Frakdi di DPRD Sukoharjo menyerahkan pandangan Frakdi atas LKPj Akhir Tahun Anggaran 2021 pada Bupati Sukoharjo. (SMSolo/Heru S)
Perwakilan Frakdi di DPRD Sukoharjo menyerahkan pandangan Frakdi atas LKPj Akhir Tahun Anggaran 2021 pada Bupati Sukoharjo. (SMSolo/Heru S)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - DPRD Kabupaten Sukoharjo memberikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran (TA) 2021 Bupati Sukoharjo.

Rekomendasi yang tertuang dalam Keputusan DPRD itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Rabu (6/4/2022).

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi yang memimpin rapat menyampaikan, terdapat sejumlah pertimbangan. Salah satunya catatan strategis hasil pembahasan Pansus dan Pendapat Fraksi-fraksi di DPRD.

Baca Juga: Ke TPA Mojorejo, Kapolres dan Dandim Sukoharjo Bagi-bagi Takjil dan Sembako

Terdapat 17 catatan strategis atas LKPj Akhir Tahun Anggaran 2021 Bupati Sukoharjo.

Di antaranya, Dispendukcapil agar tetap melaksanakan pelayaan administradi kependudukan yang optimal sesuai kebutuhan masyarakat, meskipun kebijakan Mendagri bahwa kewenangan akses aplikasi/online ditarik ke Pemerintah Pusat.

Pemkab agar mengalokasikan Anggaran Perubahan tahun 2022 untuk kegiatan operasional penanganan Covid-19 di masing-masing kecamatan. Karena pada saat Penetapan Anggaran 2022 belum dianggarkan. Begitu juga dengan tahun 2023.

Baca Juga: Gergaji Sel, Tujuh Tahanan Polres Boyolali Kabur. Tiga Berhasil Ditangkap Kembali

Pada akhirnya, DPRD Sukoharjo mengeluarkan lima keputusan. Keputusan Pertama, rekomendasi DPRD terhadap LKPj Akhir Tahun 2021.

Kedua, rekomendasi DPRD sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu Keputusan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan.

Baca Juga: Peredaran Sabu-sabu dari Segitiga Emas Digagalkan. 255,96 Kg Sabu-sabu Dalam Kemasan Teh China Disita BNN

Ketiga, rekomendasi DPRD sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua Keputusan berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.

Keempat, pendapat fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan. Dan Kelima, Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB

Mengaku Leasing, Tipu Korban Hingga Rp 35 Juta

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:20 WIB
X