Permainan Remaja di Solo Ekstrim. Lempari KA yang Melintas dengan Batu

- Kamis, 7 April 2022 | 20:44 WIB
Para remaja pelaku pelemparan kereta api mendapat pembinaan dari PT KAI Daops 6 Yogyakarta dan Polsek Laweyan di Ruang VIP Stasiun Purwosari. (ayosolo.id/dok. Humas PT KAI Daops 6 Yogyakarta)
Para remaja pelaku pelemparan kereta api mendapat pembinaan dari PT KAI Daops 6 Yogyakarta dan Polsek Laweyan di Ruang VIP Stasiun Purwosari. (ayosolo.id/dok. Humas PT KAI Daops 6 Yogyakarta)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - 14 remaja diamankan petugas setelah melakukan aksi pelemparan kereta api yang melintas di jalur Stasiun Purwosari Solo - Stasiun Gawok Sukoharjo, Minggu 4 April 2022.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, aksi mereka melempari kereta yang melintas viral.

"Para pelaku berhasil kami amankan hari ini dan langsung dibina di hadapan orang tuanya. Ada 14 remaja SMP dan SMA yang Kami bina bersama jajaran Polsek Laweyan, Kota Solo di Stasiun Purwosari,” ujarnya dilansir dari solo.ayoindonesia.com.

Baca Juga: Beli Konten Pornografi, Marchel Ingin Bantu Perekonomian Dea OnlyFans

Sebenarnya, perbuatan yang mereka anggap iseng itu bisa dijerat pidana, karena bisa berakibat fatal untuk penumpang serta petugas.

Dimana terhadap aksi pelemparan kereta api telah diatur dalam KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Pelaku Klitih di Boyolali Bacok Korban Berkali- kali. Begini Alasannya

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian,” tegasnya.

Karena itu pihaknya mengimbau agar tidak ada lagi yang bermain di skeitar jalur KA, apalagi melakukan pelemparan. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:44 WIB
X