Usai Kulakan Miras Antar Ibu Ke RS karena Sakit Jantung, Warga Ceper, Klaten Ditangkap Polisi

- Selasa, 12 April 2022 | 14:16 WIB
Aparat Polres Klaten mengamankan minuman keras hasil operasi pekat Ramadhan. (SMSolo/Mera S)
Aparat Polres Klaten mengamankan minuman keras hasil operasi pekat Ramadhan. (SMSolo/Mera S)

KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Pria berinisial S (34) warga Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Klaten ditangkap Satuan Samapta Polres Klaten saat patroli.

S ditangkap saat mengantar pasien di RSI Klaten. Pria itu kedapatan membawa 135 botol minuman keras (miras) di mobilnya.

Kok bisa bawa miras segitu banyak ke RS, untuk apa?

Baca Juga: Yulianto Sudrajat, Warga Jombor Sukoharjo Dilantik Presiden jadi Anggota KPU RI

Ternyata S baru saja kulakan miras di daerah Solo. Sesampainya di rumah, ibunya mendapat serangan jantung sehingga harus cepat-cepat dilarikan ke RS.

Agar tak membuang waktu, S tidak menurunkan miras yang dibawanya dari mobil. Dengan terburu-buru, dia langsung membawa ibunya ke RS dengan mobil yang sama, Jumat lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Ikut Vaksin, Bisa Tukar Uang Baru untuk Lebaran di Polres Sukoharjo

"Saat ditangkap di RS, dia sedang mengantar ibunya yang sakit jantung, Jumat sekitar 11.00 WIB menjelang Jumatan. Sebelumnya memang sudah diikuti tim patrol," kata Kasat Samapta, AKP Sri Anggono SH MH.

Menurutnya, saat itu Satuan Samapta melakukan patroli di Jalan Yogya-Solo antara Ceper dan Masjid Al Aqsha.

Mereka mencium bau mencurigakan, kemudian mereka mengikuti mobil itu yang akhirnya masuk ke area RSI Klaten.

Baca Juga: 101 Pejabat Daerah Jabatannya Berakhir 2022 Ini, Presiden Minta Figur Diseleksi

"Kanit Patroli sudah terbiasa dengan bau-bau seperti itu. Dan orang bersalah itu matanya pasti jelalatan, jadi kami ikuti sampai masuk RSI Klaten. Ternyata dia mengantar ibunya yang sakit," ujar AKP Sri Anggono.

Akhirnya, S tidak bisa mengelak karena ada bukti 135 botol miras di mobilnya. miras pun disita dan S dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Rencananya, sidang tipiring akan digelar Rabu (13/4/22).

Baca Juga: Puluhan Anak di Bawah Umur Berbaiat NII

Kasat Samapta menambahkan, sesuai perintah Kapolres Klaten dan Kapolda Jawa Tengah, maka patroli diintensifkan. Selama bulan suci Ramadhan, Klaten harus bebas dari minuman keras.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dalam 5 Hari, Polres Klaten Sita 44.000 Petasan

Senin, 27 Maret 2023 | 19:59 WIB
X