Nunggak Pajak Senilai Rp9,5 Miliar, 4 Mobil Boks Penunggak Pajak asal Sragen Disita

- Selasa, 12 April 2022 | 15:53 WIB
Petugas Kanwil DJP Jawa Tengah II menyita empat truk penunggak pajak asal Sragen. (SMSolo/dok)
Petugas Kanwil DJP Jawa Tengah II menyita empat truk penunggak pajak asal Sragen. (SMSolo/dok)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset wajib pajak di Sragen.

Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak yang mencapai
Rp9,5 miliar. Aset yang disita berupa 4 unit mobil boks dengan taksiran nilai aset sebesar Rp1 miliar.

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh JSPN KPP Madya Surakarta pada 12 April 2022 dengan didampingi langsung oleh Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi.

Baca Juga: Pabrik Kapur Ajaib 'Bagus' Palsu di Mojogedang Dikukut, Rugikan Perusahaan Hingga Rp 3,6 Miliar

"Tindakan ini sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Penyitaan ini
dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," jelas Guntur dalam siaran persnya.

Menurut Guntur, langkah-langkah penagihan aktif akan dilakukan jika wajib pajak tidak mengindahkan imbauan dari petugas pajak.

Baca Juga: Marak Demo Mahasiswa Soal Isu Perpanjangan Jabatan Bapaknya, Apa Kata Gibran?

"Saya sangat menyayangkan sekali kalau sampai terjadi penyitaan, karena kami
sudah mengimbau dan mengedepankan langkah-langkah persuasif," ungkapnya.

Pasca penyitaan aset tersebut, lanjut dia, wajib pajak diberi kesempatan selama 14 hari untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Jika dalam waktu itu tidak dilakukan, maka kendaraan yang disita akan dilelang.

Baca Juga: Yulianto Sudrajat, Warga Jombor Sukoharjo Dilantik Presiden jadi Anggota KPU RI

"Tentunya sebelum dilelang terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang."

Di satu sisi, Gntur berharap tindakan tegas itu dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:44 WIB

Jelang Pemilu, PKB Solo Siapkan 150 Hacker Muda

Selasa, 7 Maret 2023 | 14:56 WIB
X