Bandar dan Tambang Judi Togel di Tawangmangu Ditangkap Polisi

- Selasa, 12 April 2022 | 16:27 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti ungkap kasus judi togel di Tawangmangu pada gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa (12/4/2022).  (SMSolo/Irfan Salafudin)
Polisi menunjukkan barang bukti ungkap kasus judi togel di Tawangmangu pada gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa (12/4/2022). (SMSolo/Irfan Salafudin)

KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Dua pelaku judi togel di Tawangmangu, TPT (57) dan S (47), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karanganyar dalam Operasi Pekat pada 8 April 2022 lalu.

TPT ditangkap, karena menjadi bandar judi togel sejak enam bulan terakhir.

Sedangkan S adalah tambang atau pengecer dari bisnis haram tersebut.

Baca Juga: Judi Online di Klaten dan Sukoharjo Dgulung Polda Jateng

Kedua warga Tawangmangu itu kini ditahan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengungkapkan, polisi menyita barang bukti tiga ponsel yang digunakan untuk transaksi, uang tunai Rp 1.270.000 dan buku tabungan.

"Kasus terungkap, setelah ada informasi dari masyarakat, adanya peredaran judi togel di kawasan Tawangmangu. Kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap kedua tersangka yang berperan sebagai bandar dan tambang," katanya.

Baca Juga: Selebaran Desakan Pembubaran Judi dan Prostitusi di Singkil, Marak

Keduanya dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Kasatreskrim menyampaikan, Kapolres Karanganyar mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian, karena dilarang negara dan agama.

"JIka masyarakat mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungannya, laporkan kepada polisi. Jangan bertindak sendiri," imbuhnya.**

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengurus BUMDes Berjo Digugat Warganya

Jumat, 17 Maret 2023 | 20:12 WIB
X