KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Selama April 2022, Satuan Narkoba Polres Klaten telah mengusut 5 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan 9 tersangka.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyanto dan Kasi Humas Iptu Abdillah di Mapolres Klaten, Selasa (12/4/2022).
‘’Dari hasil rekap penindakan kasus narkoba bulan April 2022, total ada 5 kasus dengan 9 tersangka,’’ kata Wakapolres.
Baca Juga: Usai Kulakan Miras Antar Ibu Ke RS karena Sakit Jantung, Warga Ceper, Klaten Ditangkap Polisi
Dalam 5 kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10.970 butir pil warna putih berlogo Y atau juga disebut pil sapi dan 4,3 gram serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman.
Para tersangka dan sejumlah barang bukti yang disita digelar pada acara itu. Menurut Kasat Narkoba AKP Mulyanto, ancaman hukuman bagi para tersangka berbeda.
Pembawa pil dijerat Undang-undang (UU) No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sedangkan pembawa sabu dijerat dengan UU No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Bupati Klaten : Kalau Ada Klitih di Klaten, Saya Minta Kapolres untuk Menindak Tegas
‘’Tersangka pengedar pil putih berlogo Y diancam Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,’’ kata dia.
Sedangkan tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Bandar dan Tambang Judi Togel di Tawangmangu Ditangkap Polisi
Kalau Ada Demo Mahasiswa Tolak Presiden Tiga Periode di Solo, Gibran Mau Ikut
Dua Pelaku Pengeroyok Ade Armando Ditangkap, Empat Lainnya Diburu
Rombongan Kasad Kecelakaan di Jayapura. Satu Anggota CPM Meninggal
Tolak Kenaikan BBM hingga Presiden Tiga Periode, Mahasiswa Gelar Demo di Fly Over Purwosari Solo