SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo memastikan bahwa bangunan pagar kuno Keraton Kartasura yang dibongkar adalah Benda Cagar Budaya (BCB).
Artinya, bangunan bersejarah yang berusia ratusan tahun itu adalah bangunan yang dilindungi dan tidak boleh diutak-atik.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila membenarkan pembongkaran bangunan kuno tersebut.
Baca Juga: Geger! Bangunan Situs Keraton Kartasura Dibongkar dan Dijual
Menurutnya, hal itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapaun. Terlebih sudah sejak beberapa waktu lalu, bangunan pagar Keraton Kartasura itu sedang dalam kajian oleh Tim Ahli BCB.
"Bangunan di sana itu sudah didaftarkan sebagai BCB yang statusnya dilindungi oleh Undang-undang. Itu juga sudah didaftarkan sebagai BCB ke tingkat nasional, kok tahu-tahu ada orang yang membongkarnya, jelas itu menyalahi undang-undang," tegasnya.
Laila yang saat dikonfirmasi baru saja dari lokasi Keraton Kartasura mengatakan, pagar bangunan yang dibongkar tersebut panjangnya skeitar 5-6 meter. Menurut informasi, pemilik tanah yang ada di dalam pagar akan membuat bangunan kos-kosan.
Baca Juga: Hafal 30 Juz, Santri Assalaam Sukoharjo Dihadiahi Umroh Gratis
Tetapi tidak tahu kenapa, tiba-tiba ada yang membongkar pagar kuno tersebut. Padahal, tanpa harus membongkar pagar itu, sudah ada akses yang lain.
"Kami masih menyusun laporan dan akan segera melaporkan ini pada ibu Bupati untuk menunggu perintah selanjutnya. Tetapi yang jelas bangunan ini adalah BCB yang harus dilindungi," tandasnya.
Artikel Terkait
Tawarkan Pemandangan Indah, Jalur Selatan Jawa Layak jadi Jalur Alternatif Mudik
Duh... Dinding Ruang Kelas SMPN 1 Jenawi Karanganyar Jebol Diterjang Longsor
Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa 22 April 2022 untuk Kota Solo dan Sekitarnya
Begini Kronologis Penembakan Oknum Polisi Wonogiri di Makamhaji. Peras Korban Rp 14 Juta
Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Kasus DNA Pro, Rossa: Saya Menyanyi untuk Sebuah Acara…