SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah saat ini tengah melakukan penyelidikan perusakan benteng Keraton Kartasura.
Harun, salah atu penyidik PNS BPCB Jateng saat dihubungi suaramerdeka-solo.com mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan proses lebihlanjut.
"Sudah mulai untuk wasmatpulbaket. Kalau istilah di kepolisian Pulbaket," jelas Harun.
Baca Juga: Buntut Pelecehan Lagu Kangen Band, Pemkab Sragen Batalkan Undang Tri Suaka dan Zidan
Terkait dengan bagiamana nanti hasilnya, akan dikembangkan lebihlanjut. Hal itu berdasarkan data yang diperoleh selama penyelidikan.
Yang jelas, berdasarkan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ada sanksi pidana bagi mereka yang melakukan perusakan.
"Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun dan atau denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp5 miliar," jelas Harun.
Baca Juga: Pemkab Wonogiri Tiadakan Mudik Gratis, Ini Penyebabnya
Dilansir dari tribratanews, terkait dengan larangan perusakan cagar budaya tertuang dalam UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya di pasal 66.
Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Artikel Terkait
Pagar Keraton Kartasura Berusia Ratusan Tahun Dibuldozer, Ketua DPRD Sukoharjo: Proses Hukum!
Benteng Keraton Kartasura Hancur Lebur, Polres Sukoharjo Koordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya
Pembongkar Benteng Keraton Kartasura Ngeyel, Dandim Ikut Geram
Bupati Sukoharjo Bagikan 3000 Paket 'Tondo Tresno' pada Warga Kurang Mampu
Dirikan Bangunan di Sukoharjo, Syarat IMB diganti dengan PBG. Pemkab Ajukan Raperda ke DPRD