KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Ribuan liter minuman keras (miras) berbagai jenis, 2.233 buah knalpot brong dan 35 petasan spirtus dimusnahkan Polres Karanganyar, Selasa (26/4).
Pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) antara Januari-April 2022 itu dilakukan dengan cara menggilasnya memakai stoomwalls di halaman Mapolres Karanganyar.
Secara simbolis, pemusnahan miras dilakukan dengan melempar botol ke arah stoomwalls hingga pecah oleh jajaran Forkopimda Karanganyar.
Baca Juga: Jawa Tengah jadi Tujuan Terbesar Pemudik. Diperkirakan Jumlahnya Capai 23,5 Juta Pemudik
Sedangkan pemusnahan knalpot secara simbolis dilakukan dengan memotongnya menggunakan mesin potong.
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo mengatakan, sejak 2009, Karanganyar telah mempunyai Perda 16/2009 tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol.
Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Pastikan Jalan di Sukoharjo Siap Dilalui Arus Mudik
"Kewenangan penegakannya oleh Polri dan Satpol PP. Dengan koordinasi dan sinergitas yang baik, hasil yang diperoleh juga maksimal," katanya.
Kapolres berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang selalu berbagi informasi terkait gangguan pekat kepada polisi.
Baca Juga: ABG di Pati Keras! Bangunkan Sahur dengan Berbekal Celurit. Pas Ditangkap Polisi jadi Memelas
"Kami imbau agar warga jangan bertindak sendiri, seperti sweeping dan tindakan anarkis lainnya, karena Polres Karanganyar pasti akan menindaklanjuti segala laporan dan aduan dari masyarakat," imbuhnya. **
Artikel Terkait
Alhamdulillah ... Polres Karanganyar Salurkan 1,9 Ton Beras Zakat Fitrah kepada Masyarakat
Tingkatkan Skill, Pelaku UKM Difabel di Desa Gentungan Ikut Pelatihan Fotografi
Mudik Lebaran Disambut Antusias Pelaku Usaha Transportasi, Rosalia Indah Pastikan Armadanya Laik Jalan