SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyambut baik peresmian Rumah Restorative Justice di Balai Desa Toriyo dan di Kantor Kelurahan Jombor.
Menurut bupati, Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.
Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Baca Juga: Sebuah Mobil Terbakar di SPBU Kopeng, Magelang
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada Kajari Sukoharjo, atas pendirian Rumah Restorative Justice ini, semoga dengan ini dapat menghadirkan Jaksa lebih dekat masyarakat, bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, guna menyelaraskan nilai-nilai tersebut dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia," kata bupati.
Bupati berharap, dengan berdirinya Rumah Restorative Justice ini, dapat menjadi rumah bagi aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kecelakaan Melibatkan Tiga Bus Membawa Pemudik Terjadi di Tol Japek
Khususnya Jaksa untuk dapat mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara.
Kajari Sukoharjo, Hadi Sulanto menyebutkan, Rumah Restorative Justice dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan restoratif yang melibatkan pelaku, korban dan pihak lain.
"Tujuannya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan serta bentuk pelayanan hukum pada masyarakat," jelas Kajari.
Baca Juga: Kasus Mengarang Cerita jadi Korban Begal Muncul lagi Di Cepogo , Boyolali
Keadilan Restorative sendiri mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorativ yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
Peraturan tersebut memungkinkan penuntutan terhadap perkara pidana ringan dapat dihentikan dengan memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Perja No. 15 Tahun 2020, yaitu:
Baca Juga: Jelang Idul Fitri 1443 H, Kodim 0723 Klaten Bagikan 1.295 Paket Zakat Fitrah
1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
Artikel Terkait
Dirikan Bangunan di Sukoharjo, Syarat IMB diganti dengan PBG. Pemkab Ajukan Raperda ke DPRD
Perusak Benteng Keraton Kartasura Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Pemkab Sukoharjo Pastikan Jalan di Sukoharjo Siap Dilalui Arus Mudik
Kepadatan Arus Mulai Terlihat di Sukoharjo. Petugas Waspadai Pasar Tumpah di Jalur Mudik
Antisipasi Kriminalitas Jelang Lebaran, Polres Sukoharjo Intensifkan Patroli Kring Reserse